Ticker

6/recent/ticker-posts

Diupah 1 Juta Per Bungkus Membawa Sabu, 4 Orang Pelaku Di Ancam Hukuman Mati


BENGKALIS, Erapublik.co
- Polres Bengkalis menggelar press release pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 15 kg jaringan internasional, bertempat di Posko Elang Malaka Mako Polres Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Jum'at 4 Oktober 2024.

Tampak menghadiri pres release pengungkapan Narkotika jenis sabu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Danposal Bengkalis dan Forkompinda.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pres release menjelaskan,
Pada hari rabu 25 September 2024 Tim gabungan Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi Pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan penyeberangan Tameran - Sungai labuh Jalan utama Gg. Setia Abadi Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Atas informasi tersebut, Tim gabungan Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan Penyelidikan, kemudian sekira pukul 19.30 wib tim melihat ada 2 (dua) orang di semak-semak tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan dan kemudian tim melakukan penangkapan terhadap sodara
MY dan SL

Setelah di geledah lanjut Kapolres, tim menemukan 2 (dua) kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima belas) bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu. Kemudian setelah di interogasi sodara MY mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Kapal Pompong yang sudah di tunggu oleh sodara AR di pelabuhan penyeberangan. Kemudian tim berhasil menangkap sodara AR di atas Pompong di tepi Pelabuhan penyeberangan.

"Setelah di interogasi ketiga tersangka mengakui mereka mendapatkan perintah dari sodara MA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per bungkusnya," terang Kapolres Bimo

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap sodara MA yang di bantu oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau dan pada hari jum’at tanggal 27 
september 2024 sekira pukul 21.00 wib tim berhasil mengamankan sodara MA di Jl.Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

"Kemudian tim melakukan 
interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut oleh sodara M (DPO) dan sodara P (DPO)," ungkap Kapolres.

Dari pengakuan MA lanjut Kapolres Bimo, ia sudah 30 kali berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu dengan total 114 Kg selama dia menjalankan bisnis narkotikanya dari awal tahun 2024 yang lalu, namun yang terakhir sejumlah 15 Kg berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.

Barang bukti yang di amankan, 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat : 15.729,85 gram, 2 (dua) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah kardus indomie, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih

1 (satu) unit Sepada motor merk Honda type Vario warna merah putih dan 1 (satu) unit Pompong warna hitam merah
disita dari MY, 1 (satu) unit Handphone android warna hitam hijau merk poco, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam, Disita dari SL, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix Hot 40i warna hitam.

Disita dari AR 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru muda dan
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Xpander warna hitam dengan nopol BM 
1283 AAG.
Disita dari MA

Atas pengakuan mereka barang haram tersebut berasal dari negara tetangga dengan cara membawa/menyembunyikan/ memasukkan menggunakan kapal kayu.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Ancaman hukuman Maksimal pidana mati," tegas Kapolres. **(Rdn)