Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Normalisasi Disbun Bengkalis Diduga Dikerjakan Asal Jadi Demi Meraup Keuntungan


BENGKALIS,
Erapublik.co - Pekerjaan Proyek  Normalisasi yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024, yang terdapat di beberapa titik lokasi di Desa Batan Tua dan Desa Deluk Kecamatan Bantan, dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil pantauan awak Media dan LSM di beberapa lokasi pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi dan asal-asalan. Minggu 11 Agustus 2024.

Pekerjaan yang di duga dikerjakan asal-asalan tersebut di antaranya  terlihat di Normalisasi  Jalan Atika /Jl H. Ilyas Rt 02 Rw 06 Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua dengan nilai kontrak Rp.179.528.000. dengan Pelaksana CV. ALVIN RIZKY UTAMA dan Konsultan Pengawas CV. NADHIRA UTAMA. Tampak di lokasi pekerjaan alat berat (Excavator) yang digunakan menggunakan sekeping lapisan papan untuk Roda Excavator sehingga merusak  badan jalan beton beraspal hingga pecah dan terkelupas.

Begitu juga di lokasi yang berbeda seperti lokasi pekerjaan di Jalan Sari Permai Dusun Taman Sari Desa Bantan Tua dengan nilai kontrak Rp 127.692.140,00. Pelaksana pekerjaan CV. BERKAH SEI EMPANG, dan di dua pekerjaan di Desa Deluk Kecamatan Bantan pekerjaan Normalisasi jalan Pertanian Rt,02 Rw08  Dusun Pesisir Desa Deluk dengan nilai kontrak Rp.179.839.486.58. Sebagai Pelaksana Kontraktor CV. TONGGAK REZEKI. Pekerjaan Normalisasi Jalan  IKHLAS Rt 02 Rw 04 Dusun Tengah Desa Deluk, terlihat pekerjaan di dua lokasi ini penggaliannya diduga kurang Maksimal dan tak sesuai kubikasi, parit yang baru selesai di gali masih terlihat sisa tunggul dan akar kayu. Lebih mirisnya lagi terlihat papan plang proyek tampak dipasang di tiang besi papan nama Jalan/Gang.
 
Dari beberapa pekerjaan yang terpantau di lokasi pekerjaan Normalisasi di Kecamatan Bantan tersebut yaitu di Desa Bantan Tua dan Desa Deluk yang di duga di kerjakan asal jadi dan asal-asalan demi meraup keuntungan besar.

M.Riduwan selaku Ketua LSM TAMPERAK  (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Bengkalis angkat bicara serta meminta kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis terutama kepada Kepala Dinas, Kabid dan PPTK agar sekiranya dapat memperhatikan kegiatan-kegiatan pekerjaan proyek, terutama tentang proyek  normalisasi dibawah pengelolaan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis tersebut, dengan mengacu pada PP no 12 tahun 2021 atas perubahan dari PP no 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut, bahwasanya prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel.

M.Riduwan Juga Mengatakan Perusakan Aset Negara Bisa di kenai hukuman menurut UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, Pasal 406 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

"Pasal 521 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta," ujar nya 

Ketua DPD-LSM TAMPERAK M.Riduwan juga mengatakan jika ini tidak ada perbaikan dari pihak Kontraktor/pelaksana baik pun dari instansi terkait dan dengan sengaja membiarkan, LSM TAMPERAK Kabupaten Bengkalis Akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum Agar dapat di proses dengan ketentuan peraturan dan per undang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"ungkap nya. ** (Rdn/tim)