Ticker

6/recent/ticker-posts

Minimnya Informasi, Program Ketahanan Pangan Desa Berancah Diduga Sarat Korupsi


BENGKALIS, Erapublik.co - Program Ketahanan Pangan merupakan program unggulan Menteri Perdesaan, Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini wajib menganggarkan sebesar 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan Permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.

Program ketahanan pangan sumber dana dari APBN tahun anggaran 2023 yang dikucurkan untuk Desa Berancah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga menjadi sarat korupsi dan kepentingan Pribadi.

Hal ini bukan tanpa sebab, Pj. Kades Berancah Agus Adep saat di konfirmasi terkait program ketahanan pangan untuk Desa Berancah tahun 2023 tidak bisa menjelaskan dengan seksama karna beralasan bukan diwaktu dirinya menjabat, namu zaman Kades Berancah sebelumnya diwaktu itu.

"Pj. Kades Berancah Agus Adep menjelaskan diwaktu dirinya menjabat untuk dana Ketahanan pangan yang dilaksanakan Dana Silpa yakni sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan dana sebesar itu di bagi kepada dua kelompok yang pertama kelompok ternak kambing sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) dengan beranggota 5 Orang dan yang kedua kelompok ternak Ikan lele sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah)." Papar Agus Adep pada Rabu 24 juli 2024.

Untuk lebih lanjut Pj. Kades Berancah memanggil Perangkat Desa atau Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Desa yakni saudara Rudi dan Irawan untuk bisa menjelaskan penggunaan Dana Ketahanan pangan untuk Desa Berancah Tahun 2023 lebih detail.

Saat di ditanyakan penggunaan dana ketahanan pangan Rudi menjelaskan program ketahanan pangan Desa Berancah tahun 2023 itu lebih kurang sekitar Rp 170 juta," terang Rudi.

Selanjutnya, Rudi juga mengatakan, disini juga ada pertanian dari program ketahanan pangan untuk yang dapat program ketahanan pangan di pertanian itu sesuai dengan kepemilikan lahan pertanian di desa Berancah, Sesuai dengan kesepakatan masyarakat Desa Berancah," kata Rudi.

Saat disinggung apakah dengan kelompok pertanian yang sama untuk menerima bantuan program ketahanan pangan setiap tahunnya.

Irawan menjelaskan, Untuk Desa Berancah ketahanan pangan khusus pertanian setiap tahun diberikan kepada orang yang sama sesuai kesepakatan kita kemaren dari tahun 2022 itu sudah kesepakatan bersama yang terdiri dari 4 Kelompok dengan anggaran Rp.130 juta

Selain itu Irawan juga menjelaskan, selain itu juga ada kelompok dasawisma sedesa Berancah ada 53 kelompok dan setiap dasawisma diberi bantuan Polibet 200 buah, setiap polibet dengan harga Rp 11.000 dan bibit cabe 200 pokok dengan harga  Rp 4.000 perbatang.

Tidak sampai disitu, media ini mencoba mengkonfirmasi kesalah satu Dasawisma yang terdapat di salah satu Desa Berancah terkait keterangan yang disampaikan oleh pihak desa, Namun apa yang di sampaikan oleh pihak Desa bertolak belakang.

Salah satu ketua Dasawisma tidak Pernah menerima Polibet sampai 200 Buah tapi hanya di bantu uang Rp.100 ribu. Dan juga di telusuri bahwa untuk pembelian bibit cabe juga bertolak belakang dari yang telah disampaikan pihak desa, Saat di tanya kepada penjual bibit bahwa dia menjual bibit dengan harga Rp 1000 Rupiah perbatang.

Mengetahui hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Kabupaten Bengkalis M.Riduwan berang dan meminta pihak inspektorat Kabupaten Bengkalis turun untuk mengaudit dengan teliti. Bila perlu BPK Provinsi Riau juga ikut serta dalam pemeriksaan.

"Saya cukup gondok dengan sikap ketidak keterbukaan pemerintah Desa Berancah terkait bantuan program ketahanan pangan ini, dengan di pimpin Pj kades seharusnya desa semakin baik dan bagus dari kepemimpinan Kades definitif sebelumnya. Namun ini malah sebaiknya masyarakat minim informasi," ucap Riduwan dengan nada kesal.

"Saya menduga pihak kelompok ada keterkaitan sodara atau kedekatan emosional dengan pihak Desa, sehingga pihak desa dengan mudahnya memberikan bantuan sebesar 25 juta tersebut kepada kelompok ternak kambing dan ternak ikan lele. Dengan alasan hanya 2 kelompok yang mengajukan proposal bantuan, itu omong kosong,!!. Jika pihak desa membuka keran informasi kepada masyarakat Desa, saya yakin lebih dari 2 kelompok yang meminta bantuan tersebut," kesalnya.

Menurut dasar pertimbangan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi masyarakat.

Jelas disini bahwa pihak desa tidak menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh masyarakat di desa serta pihak desa menyampaikan informasi yang menyesatkan semua keterangan nya tidak sesuai dengan praktek di lapangan.

Salah satu poin dari Kepmendesa, PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan mengatakan. "Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan. Bahkan, dilakukan tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidakberdayaan misalnya, masyarakat miskin yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan," Ucap Riduwan.

Dan juga kita menyayangkan pihak desa tidak menguasai saat di tanya program ketahanan pangan, Kalau data nya real pasti pihak desa tidak ngambang untuk menjawab.

Riduwan juga meminta kepada Bupati Bengkalis untuk melihat kinerja anak buahnya di desa-desa  karena saya menduga oknum PJ ini bekerja tidak sesuai tupoksinya dalam menjalankan program desa

"Saya minta kepada Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni untuk mengevaluasi anggotanya, bila perlu jika ketahuan curang dikasih Non JOB, untuk membuat efek jera, kepada oknum-oknum nakal," tegasnya.

Lanjutnya lagi, "Kita juga telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BUMDes Desa Berancah diduga banyak kegiatan tidak sesuai Dengan laporan tahunan, dengan adanya informasi ini kami akan telusuri dan kita akan meminta APH untuk mengaudit BUMDes dari tahun 2021-2023," tambah Riduwan. ** (Rdn)