Ticker

6/recent/ticker-posts

LBH Tunas Justisia Nusantara Sukses Kawal Proses Penyelesaian Perkara Anak


DUMAI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tunas Justisia Nusantara melalui tim Advokat nya sukses kawal proses penyelesaian perkara tindak Pindana Kekerasan berupa penganiayaan terhadap anak yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah di Kota Dumai . Selasa, (25/06/2024).

Penyelesaian Perkara dilaksanakan melalui Diversi pada Tahap II atau tahap penuntutan di Kejari Dumai. 

"Sebelumnya pada tahap I atau penyidikan kita juga telah laksanakan diversi namun buntu atau tidak ditemukan kata sepakat". Terang Ketua LBH-TJN Afrinanda, S.H., M.H., dan pengacara LBH Tunas Justisia Nusantara Senti Mariana Purba Siboro, S.H., usai pelaksanaan Diversi di kantor Kejari Dumai. 

Seperti kita ketahui upaya diversi yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dasar hukumnya adalah  Kepres RI Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-undang  RI Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak dan Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau  yang biasa disebut undang-undang SPPA.



Press Release: LBH Tunas Justisia Nusantara.