Ticker

6/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Bengkalis Amankan 30 Orang PMI dan I Orang Tersangka


BENGKALIS, Erapublik.co - Polres Bengkalis Melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, SIK,M.M. menjelaskan kronologis  pengungkapan Tindak Pidana  perdagangan orang. Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Senin 11 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama 3 hari bahwasanya ada beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja imigran illegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal. Atas perintah Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum IPDA Fakhrudi Amar. Memerintahkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk melakukan pengungkapan.

Team Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Berhasil mengamankan 30 (Tiga Puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dan 1 (Satu) orang yang mengurus pekerja imigran ilegal (PMI).Di Hutan pinggiran laut untuk menunggu jemputan tepat di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan korban terdiri dari 25 orang  WNI dan 5 orang WNA (BANGLADESH), ujar Kasatreskrim AKP Firman  Fadhila, SIK,M.M.

Selanjutnya di lakukan interogasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasanya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dan dari hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Bengkalis, mengetahui siapa pengurus 26 (dua puluh enam) pekerja imigran illegal tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama sdr SP (48 Tahun) dan istrinya sadari SY (38 Tahun) , dan selanjutnya team Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan sdr SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib istri dari sdr SP (48 Tahun) tersebut berhasil di amankan.


"Selanjutnya para pekerja imigran illegal  beserta pengurusnya yang bernama sdr SY tersebut di bawa ke mako Polres Bengkalis guna  proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap sdr SP dan sdr H tersebut," ungkap Kasat.

Saat ini Polres Bengkalis menetapkan tersangka  SY yang bekerja sebagai Mengurus Rumah Tangga Beragama Islam tempat Tanggal lahir Aek Loba, 17 July 1986 Yang beralamat Jalan  Dusun Bakti  Rt/Rw 001/001 Desa Tanjung leban Kec Bandar laksamana Kab. Bengkalis Provinsi Riau.

Pengungkapan ini merupakan  Kasus Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal yang diterap yakni Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Barang bukti yang berhasil didapatkan merupakan 5 Pasport Warga negara asing (Bangladesh) dan 7 Pasport Warga negara Indonesia," Tutup Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, SIK,M.M. **


Editor : Ramadhan