Ticker

6/recent/ticker-posts

DPO Kejari Bangka Barat Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Bangka Belitung


BANGKA BELITUNG- Bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.


Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Selasa 08/08/2023, sekira Pukul 08.00 Wib.


Identitas Tersangka yang diamankan, Yaitu: Nama: AP, Tempat lahir: Sungai Liat, Umur/tanggal lahir: 42 tahun / 15 Maret 1981, Jenis kelamin: Laki - laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka   Barat.


Agama: Kristen, pekerjaan: Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.


Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret, AP merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).


AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima. 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


 Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1). (Rls)


Jakarta, 8 Agustus 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.