Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyidik Pidsus Kejari Rohil Tetapkan Mantan Penghulu M Jadi Tersangka


ROHIL- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan mantan Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir M sebagai Tersangka.


Mantan Penghulu ini ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran dana kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan bantuan keuangan Kepenghuluan (BKK) Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021.


Tidak hanya sampai di situ, Tim Penyidik Kejari Rohil juga melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka M.


Penetapan dan penahanan terhadap tersangka M itu di sampaikan oleh Kejari Rokan Hilir melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., Senin (10/7/2023).


Dalam siaran pers disebutkan, adapun Mantan Penghulu Bagan Jawa M di tetapkan sebagai tersangka karena di duga telah merugikan Keuangan negara sebesar  Rp 178. 995.731, 27.


Setelah di lakukan Penyelidikan dan Penyidikan di dapati dua alat bukti bahwa Mantan Penghulu Bagan Jawa M di duga melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran dana kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK).


Dan bantuan keuangan Kepenghuluan (BKK) Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021. Terang Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH kepada Sumateratimes.co.id.


Penetapan tersangka terhadap M kata Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT-04/L.4.20/Fd.I/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.


Kasus Posisi :


1. Bahwa pada tahun anggaran 2001 2021 Penghulu Bagan Jawa yaitu M secara administrasi telah menunjuk tim pelaksana kegiatan namun dalam perkembangannya Ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK.


Tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan BPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepulauan bagan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume.


2. Bahwa saudara bahwa M telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan Honor RT RW dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.


Sehingga perbuatan tersangka bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat Kepenghuluan.


3. Bahwa saudara M selaku penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APB Kepenghuluan namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100%.


Kemudian lanjutnya lagi, berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik Kejari Rohil telah menemukan dua bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa tahun anggaran 2021.


Adapun alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu :


a.  saksi 18 orang saksi


b. Surat berupa LHP hasil audit investigasi.


c. Ahli auditor Inspektorat


d. Keterangan Tersangka pada pokoknya mengakui perbuatannya.


Tindakan saudara M selaku penghulu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 178. 995.731. 27 dengan rincian sebagai berikut :


1. Temuan LHP Nomor : 24/R/ADTT/INSP/2022 Tanggal 05 Agustus 2022 sebesar Rp. 112.500.000


2. Kegiatan bantuan Perikanan (bibit/pakan/dll) Rp. 225. 200.294,27


3. Kegiatan pekerjaan Penimbunan Bodi jalan gang Sumarno Rp. 2.445.437,27


4. Pelaksanaan Penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp. 38.850.000.


bahwa terhadap penyidikan tindak pidana korupsi tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi Inspektorat tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan.


Untuk Menindaklanjuti selama 60 hari dari 3 Mei 2023 sampai dengan 03 Juli 2023 namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh saudara M


Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan ekspos perkara maka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor TAP-01/L.4/20/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 menetapkan M sebagai Tersangka.


Pasal sangkaan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 37 pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang korupsi RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun Tahun Penjara.


Tindakan yang dilakukan untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka M, selama 20 hari kedepan dari tanggal 10 Juli 20023 sampai dengan 30 Juli 2023 di Lapas kelas 2 Bagansiapiapi," jelas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (Rls)