Ticker

6/recent/ticker-posts

DPO Terpidana AK Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel


SUMSEL- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dirumah yang bersangkutan di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu 22/07/2023.


Bahwa pada hari Jum'at Tanggal 21Juli 2023 Pukul 23.45 Wib, terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.


Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan.


Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan

dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 

1.000.000,- (satu juta rupiah).


Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan.


Demikian kami sampaikan dan terima kasih. Palembang, 22 Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.