Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Forum BPD Kabupaten Bengkalis Beri Pendapat, Terkait Pilkades 2023

Ket Foto : Heriyadi Ketua Forum BPD Kabupaten Bengkalis 

BENGKALIS
, Erapublik.co - Menanggapi kekisruhan di beberapa media online terkait pelaksanaan Pilkades 2023 Ketua Forum BPD Kabupaten Bengkalis angkat bicara, terkait ditunda atau dilangsungkannya Pilkades 2023 pada tahun ini.

Heriyadi selaku ketua Forum BPD Kabupaten Bengkalis saat dijumpai Erapublik.co Sabtu 4 Februari 2023 disalah satu kedai kopi di kota Bengkalis, menyampaikan bahwasanya apa yang dilakukan forum BPD Kecamatan Bantan beberapa hari lalu melakukan audiensi kepada anggota DPRD kabupaten Bengkalis meminta agar pelaksanaan Pilkades 2023 ditunda setelah pemilu Pilkada 2024 mendatang. Menurut saya, itu sangat bagus dalam memberikan pendapatnya.

Dikatakan Heriyadi, bahwasanya sesuai surat edaran Mendagri Nomor
: 100.3.5.5/244/SJ
dengan Sifat
Sangat Segera. Yang mengatakan, Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa pada Masa Pemilu dan
Pilkada Serentak Tahun 2024.

Terkait Pilkades disitu ada dua opsi. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa menyatakan bahwa "Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang". 

Selanjutnya pada Pasal 3
menyatakan bahwa "Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota".

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat
dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 
a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah
Kabupaten/Kota;
b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan
kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval
waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota.

"Didalam surat edaran Mendagri tersebut sudah sangat jelas mengatakan bahwasanya, opsi yang pertama dilaksanakan sebelum 1 November 2023 sebelum Pilkada dan opsi yang kedua dilakukan sesudah pemilu Pilkada, dan itupun sesuai dengan kekuatan anggaran dari kabupaten/kota. Dua opsi tersebut didalam Permendagri jika di laksanakan salah satunya jelas-jelas tidak melanggar aturan yg lebih tinggi", papar Heriyadi sambil membaca surat edaran Mendagri.

Bagus juga apabila dilakukan Pilkades pada tahun 2023 ini, di tunda juga bagus, intinya tidak ada namanya pro dan kontra yang berkelanjutan, tuturnya.

"Kita percayakan saja kepada pemangku jabatan di Bengkalis ini, mudah-mudahan dengan kebijakan yang di buat akan memberikan hasil yang maksimal dan keputusan yang terbaik bagi kita semua", harap Heri.

"Selaku ketua Forum BPD Kabupaten Bengkalis saya sangat mendukung penuh apapun keputusan yang akan dibuat oleh pemerintah Daerah selagi tidak ada merugikan masyarakat", pungkasnya.


Penulis : Ramadhan