Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Rohil Pansus II Gelar Rapat Ranperda Tata Beracara BK Dan Kode Etik



ROHIL- Panitia Khusus II  (pansus ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat hasil harmonisasi pembahasan tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil pada Selasa (17/1/2023) sore di ruang Banmus DPRD Rohil.
 
Rapat Internal pansus tertutup tersebut dipimpin langsung Ketua pansus II, Ucok Muchtar. Usai rapat, ketua pansus Ucok Muchtar saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa, rapat pembahasan Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Pokok pembahasan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau," jelas Ucok Muchtar. 
 
" Kami baru saja melaksanakan  rapat internal pansus II DPRD membahas tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau," kata Ucok Muchtar.
 
Lanjutnya, ada beberapa poin yang perlu di revisi kar na tidak sesuai dengan bahasa dan juga tidak sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
 
" Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR. Undangan- Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244," sambungnya. 

Dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tatib DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota. Lembaran negara RI Nomor 59 Tahun 2018 tambahan LN RI nomor 6197 serta Peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib Pemerintah Daerah Nomor 16 Tahun 2019," papar Ucok Muchtar. 
 
Politisi dari Partai Demokrat ini juga menjelaskan, terkait tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini untuk menjaga norma-norma dan etika Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya. 
 
" Tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD ini untuk menjaga norma-norma serta etika Anggota DPRD Rohil dalam menjalankan tupoksinya," sambungnya. 
 
Karena sejak adanya Rokan Hilir Tahun 1999, baru dimasa periode saya ini akan di lahirkan Kode Etik Badan Kehormatan DPRD Rohil, dan kedepannya Perda ini lahir bukan untuk mencari kesalahan anggota DPRD tapi dapat memberikan nilai positif kedepannya bagi Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya," ungkap Ucok Muchtar. 
 
Pada Perda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil diterangkan Ucok, sudah di atur berbagai hal yang berkaitan dengan norma-norma dan etika Anggota DPRD Rohil. 

Jadi jika ada Anggota DPRD Rohil yang melanggar norma-norma dan etika dapat di tindak oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai Perda tersebut. Dan bagi masyarakat Rohil juga bisa melaporkan Anggota DPRD Rohil kepada Badan Kehormatan DPRD jika ada anggota dewan ditemukan melanggar norma-norma dan etika diluar kantor.
 
" Misalnya, Jika anggota DPRD mangkir tidak ikut rapat sebanyak enam kali, Badan Kehormatan dapat membuat surat teguran kepada yang bersangkutan. jika tidak di indahkan juga makan akan kita Surati fraksinya, dan terakhir jika masih masih tidak di indahkan juga maka BK akan menyurati Partainya untuk memberikan tindakan," terangnya.


Sumber: Wawasanriau.com.