Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan BB Sabu 25,04 Gram


 

ROHIL- kembali Polsek Bagan Sinembah laksanakan Pemusnahan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 25,04 Gram di Mapolsek Bagan Sinembah Kab. Rohil, Rabu 13/04/2022 sekira Pukul 10.30 Wib. 


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH di aula Mapolsek Bagan Sinembah dan dihadiri oleh Danramil 03 Bagan Senmbah yang di wakili oleh Sertu N. Siregar, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah yang di wakili oleh Dr. Hadi Eka. K. S.


Lembaga Hukum Mahatva yang di wakili oleh PH. Deswan Siregar, SH, Kanit Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M. Sodikin, S.H., dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Unit Reskrim Poslek Bagan Sinembah," Ucap Kompol Farris. 


Barang bukti diduga tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekira jam 23.00 Wib," Jelas Kompol Farris.


Di jalan lintas Simpang Pujud Dusun bakti Kep. Batara Makmur Kec. bagan Sinembah Kab. Rohil, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan tersangka Agus Parluhutan Sianipar Als Luhut," Ungkap Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH 


"Sabu-Sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 25,04 Gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti: No. 030 / BB / III / 14325 / 2022, tanggal 27 Maret 2022," Kata Kompol Farris. 


Dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 565 / L.4.20 / Enz.1 / 03 / 2022, tanggal 31 Maret 2022," Ujar Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. 


Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik," Pungkas Kompol Farris.


Di tambahkannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti di awali pembacaan kronologis singkat kejadian perkara, pembacaan berita acara penimbangan atau penyisihan serta ketetapan status barang bukti oleh penyidik, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti dihadapan tersangka dan Kuasa Hukum. 


Kemudian Plastik pembungkus barang bukti di buka dengan cara digunting lalu barang bukti dimasukan kedalam Belender yang di masukkan kedalamnya Rinso dan juga air secara menyeluruh sampai berbusa, Kemudian dibuang kedalam Closet toilet Polsek Bagan Sinembah," tutup Kapolsek Bagan Sinembah



Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah. 

Reporter: TO.