Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Penganiayaan

 



ROHIL- Polsek Bagan Siembah bergerak cepat dan berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338. K.U.H.Pidana dengan tersangka Candra Irwani (26) Als Candra, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 30 / III / 2022 / SPKT / SEK. BAGAN SINEMBAH / RES. ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 15 Maret 2022, Tkp Jalan Jendral Sudirman Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Keb. Rohil Prov. Riau, tepatnya di pangkas rambut hidayat. 


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat di konfirmasi oleh awak di mengatakan, Kronologis kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa Tanggal 15 Maret 2022 sekira Pukul 21.00 WIb, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kep. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Keb. Rohil, tepatnya pangkas hidayat," jelas Kapolsek.


Saat saksi Indra Agustian (23) sedang menunggu antrian cukur rambut, tiba-tiba datang terlapor Candra mengembalikan motor milik saksi 1 Ahmad Saudi (32), tidak lama kemudian tiba-tiba datang korban  Reynanda dengan mambawa balok kayu ukuran 2X2 dengan panjang +/- 1 M langsung berlari menjumpai terlapor," kata Kapolsek. 


Kemudian korban langsung mengayunkan kearah terlapor mengenai bagian kepala, tangan sebelah kiri dan bahu terlapor sebelah kiri, selanjutnya saksi 1 Ahmad Saudi mengatakan" JANGAN RIBUT DISINI KALIAN" kemudian terlapor mengambil sebuah gunting berwarna silver milik Saksi 1 Ahmad Saudi dan langsung menusukkan kebagian dada Reynanda pada saat bergulat," ujar Kapolsek. 


Selanjutnya saksi 3 Muhammad Syah Zali (45), melerai atau memisahkan dengan cara memegang tangan korban Reynanda dan memegang tangan Candra, sehingga perkelahian berhenti. Selanjutnya Reynanda pergi meninggalkan Candra, namun tetap masih dipukul menggunakan tangan di bagian kepela belakang dan tak lama kemudian Reynanda terjatuh dengan posisi telentang dan mengeluarkan darah di bagian dada," papar Kapolsek. 


Selanjutnya saksi 3 Muhammad Syah menyampaikan, candra ini kau tolong bawa ke rumah sakit nanti klo mati kau masuk penjara" selanjutnya saksi 2 Indra mencoba mencari bantuan, namun tidak ada yang ingin membantu. Selanjutnya para saksi meninggalkan korban di Tkp," imbuh Kapolsek. 


Adapun Barang bukti yang disita dari korban Reynanda Morghan Sianruri (MD) yakni, 1 helai celana pendek warna hitam ada bercak darah, 1 helai baju kaos warna hitam ada bercak darah, 1 helai celana pendek warna abu-abu ada bercak darah, 1 helai baju switer warna hitam, 1 buah kayu Broti," imbuh Kapolsek. 


Setelah mendapatkan informasi terjadinya tidak pidana tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Ipda Cevin beserta tim opsnal langsung ke Tkp untuk olah Tkp dan setelah di lakukan pengembangan telah mengamankan di duga pelaku tersangka Candra untuk di amankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bagan Siembah. 


Di tambahkan nya, terhadap di duga pelaku atau tersangka Candra Irwani Als Candra Bin Parlindungan Nainggolan yang betalamat di Suka Makmur Jalan Imam Bonjol Desa atau Kel. Bagan Batu Barat Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. 



Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah. 

Reporter: TO.