Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk APS Dirumahnya


 


ROHIL- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 41,80 Gram. Sabtu (26/03/2022) sekira Pukul 23.00 Wib. 


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin SH saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan, terduga pelaku  tersebut berinisial APS Agus Parluhutan Sianipar Alias Luhut alamat Jalan Lintas Simpang Pujud Dusun Bakti Gang Dame Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohi, pelaku AG ditangkap di rumahnya," Ungkap Kapolsek Bagan Sinembah.


Dari pelaku, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K juga mengamankan 18 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 41,80 Gram, 1 buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol pelastik, 2 buah timbangan digital, 1 buah mancis," Kata Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. 


Dijelaskannya, kronologis kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira Pukul 20.00 Wib  tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Simpang Pujud-Dusun Bakti G. Dame Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu," Terang Kapolsek. 


Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang di pimpin oleh IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dialamat yang dimaksud tersebut, pada Pukul 22.30 Wib, tim opsnal setelah melakukan pengembangan di dapat informasi keberadaan di duga pelaku,  selanjutnya IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K beserta anggota berangkat menuju kerumah di duga pelaku," Ujar Kapolsek. 


Pada Pukul 23.00 Wib, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku Luhut dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat yang mana dari dalam salah satu kamar rumah tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah menemukan 18 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol pelastik, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 buah korek api mancis," Jelas Kapolsek Bagan Sinembah. 


Di tambahkan nya, pada saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya yang diperoleh dari saudara Wenda Sembiring untuk dijual atau diedarkan kembali, berbekal pengakuan pelaku," Imbuh Kapolsek. 


Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Wenda Sembiring namun saat itu tidak ditemukan dirumahnya yang beralamat di Jalan Perjuangan Bagan Batu kemudian terhadap tersangka AP Alias Luhut beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," tutup Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. 



Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah. 

Reporter: TO.