Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LLMB Rohil Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng

 



ROHIL- Kelangkaan minyak goreng dalam beberapa minggu belakangan ini cukup meresahkan kaum Mak-mak, apalagi dalam waktu dekat akan memasuki Bulan Suci Ramadhan, kaum Ibu-ibu sangat membutuhkan Minta goreng untuk kebutuhan rumah tangga.


Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, itu mematok minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000. Rupiah/liter, kemasan sederhana Rp. 13.500. Rupiah/liter dan minyak goreng curah Rp. 11.500. Rupiah/liter.


Panglima Muda LLMB Kab. Rohil Datuk Iskandar SE saat dikonfirmasi awak Media Erapublik.com melalui pesan singkat Whatsahapnya Jum'at sore 18/03/2022 mengatakan, ini salah satu bukti bahwa, diduga ada permainan oleh pihak pengusaha minyak atau swasta," jelas Datuk Iskandar.


Bahwa, minyak CPO sebagai bahan baku minyak goreng dikuasai perusahaan kelapa sawit atau swasta, ini kan bersumber dari pihak swasta telah menguasai lahan HGU kelapa sawit yang ada di Indonesia. Maka dari itu usul kami kepada pemerintah pusat, tidak boleh lagi memperpanjang HGU, khusus kebun kelapa sawit," kata Datuk Iskandar. 


Dahulu di zaman pak Suharto orde lama, pemerintah memberikan izin HGU dikarenakan pemerintah tidak mempunyai cukup dana maupun kesiapan menajemen pengelolaan kebun kelapa sawit, sementara waktu itu pemerintah perlu pemasukan dari pajak hutan baik itu hutan industri, HPH , maunpun HGU. Nah, sekarang kan tentu setuasi nya sudah jauh berbeda," ungkapnya. 


Sekarang kita sebagai pemerintah, sudah mempunyai kemampuan keuangan dan manajemen yang cukup baik. Sebaiknya HGU kelapa sawit sudah stop, tak usah diperpanjang lagi," terangnya.


" Apalagi pemerintah mempunyai perusahaan kebun kelapa sawit PTPN. Seluruh aset-aset HGU tersebut kan bisa dikelola oleh negara melalui PTPN. Apalagi CPO sekarang sama peruntukannya dengan migas, bahkan sangat banyak produk hilirisasi nya, sehingga tidak boleh lagi dikuasi oleh pihak swasta," ujar Datuk Iskandar. 


Lanjut Datuk Iskandar, masa iya kita ngemis sama swasta, pada hal hutan negara yang dipakai oleh mereka (swasta), kita yang memberikan izin hak guna usaha, masa iya pemerintah ngemis dengan mereka tentang minyak goreng, lucu kan," imbuhnya. 


Masalah ini erat kaitannya dengan banyaknya lahan perkebunan kelapa sawit yang telah dikuasi oleh pihak perusahaan swasta, ini salah satu bukti diduga pemerintah telah dinakhodai oleh pihak swasta," paparnya. 


Reporter: TO.