Ticker

6/recent/ticker-posts

DPH MTKESMKK Hearing Bersama Komisi A DPRD Rohil


 

ROHIL- Hearing dengan Komisi A DPRD Rohil guna membahas eks area konsensi PT. Jatim Jaya Perkasa ( JJP ) Dewan Pimpinan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Kenegerian Kubu ( DPH MTKESMKK) minta DPRD Inisiasi Perda Fee 20 Persen di ruang rapat komisi A DPRD Kab. Rohil. 


Ketua DPH MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak melalui press release lewat group Whatshap mengatakan, acara hearing dengan lembaga Wakil Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 1 Maret 2022 siang. 


Kami mendorong agar, Pansus DPRD Kabupaten Rokan hilir nantinya melahirkan PERDA yang berkenaan dengan Kewajiban kewajiban perusahaan menjalankan UU No 39 th 2014, dimana 20% dari HGU dengn pola plasma, serta kewajiban meyalurkan program CSR di mana perusahaan -perusahaan tersebut berboperasi di Rohil," ungkapnya.


Dalam acara hearing dengan Komisi A DPRD Rohil ini, Ianya juga menyampaikan harapan, agar kiranya DPRD Rohil membentuk Pansus Konflik Lahan Perusahaan di Rohil dengan melibatkan Stakeholder terkait, seperti dari Pemda, BPN dan Perusahaan- perusahaan beserta elemen masyaarakat," tegas Datuk Nurdin. 


Hal ini sebagai mana yang sudah di lakukan oleh DPRD Provinsi Riau, dengan demikian kita berharap hal yang menimbulkan konflik tersebut bisa di selesaikankan secara komprehensif dan berharap mendapat kejelasan yang terukur," kata Datuk Nurdin.


Tidak hanya itu, dalam keterangan yang dibuatnya, Ketua DPH Majlis Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang mengaku mendapat undangan DPRD Kabupaten Rohil dalam menyikapi persoalan lahan konsesi PT. Jatim Jaya Perkasa ini, dirinya yang datang bersama pengurus DPH MTKESMKK dan dampingi 4 ketua-ketua suku," ujarnya. 


Antara lain, ketua suku hamba raja, ketua suku Rao, ketua suku haru dan ketua suku bebas diruang Komisi A DPRD kabupaten Rokan Hilir ini disambut oleh Ketua komisi A. Rally Harahap dan di hadiri anggota lainnya itu juga menyampaikan tekad konsistensi dan eksistensi dalam memperjuangkan hak tanah adat dan hal tersebut adalah untuk kemaslahatan umat yakni, masyarakat Rokan Hilir," ungkap Datuk Nurdin. 


"Dan tidak kalah pentingnya kami akan selalu memperjuangkan hak - hak komunal masyarakat hukum adat, agar di perhatikan, maka apa bila demikian bisa dilaksanakan sehinga yang berkeadilan dan saling menjaga keharmonisan antara perusahaan- perusahaan dan masyarakat akan terjaga," harapnya. 


Dan konsisten serta exsistensi lembaga ini memperjuangkan hak-hak komunal masyarakat hukum adat untuk kemaslahatan orang banyak," pungkasnya.


Sekretaris DPH MTKSMKK Kab. Rohil yang bergelar Encik Wira Siak Datuk Zuhaifi ST dalam kesempatan itu mengatakan, permasalahan PT. JJP ini cukup komplik. Seperti HGU dengan luas lebih kurang 20300 Ha yang disingkronkan dengan data BPN, tetapi kenapa terjadi evaluasi dari Kementrian Agraria," ucap Datuk Zuhaifi. 


Diduga karena PT. Jjp HGU nya yang dikerjakan lebih kurang hanya 11.000 Ha, ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita," ungkap Datuk Zuhaifi. 


Selain itu, kami juga telah berkoordinasi bersama kepala desa, bahwa PT. Jjp dengan kepala desa tidak pernah untuk menentukan tapal batas, sehingga ada sebagian lahan warga itu termasuk dalam HGU PT. Jjp, seperti daerah Kubu, Pedamaran, Suak Air Hitam dan Pekaitan, " ujar Datuk Zuhaifi. 


Dan selain itu, PT. Jjp sudah memberikan kontribusi besar untuk menghancurkan Jalinsum Jalan Lintas Umum Kecamatan Kubu dan Kuba. Seperti mengoperasikan mobil-mobil besar yang tidak sesaui tonasenya, ini sangat merugikan masyarakat Kubu dan Kuba," tegas Datuk Zuhaifi ST. 


Pimpinan rapat dengar pendapat bersama anggota dewan komisi A yang dipimpin oleh Rally Harahap didampingi 3 anggota dewan lainya menyambut baik atas permasalahan DPH MTKESMKK dan 4 ketua suku di Kecamatan Kubu dan Kuba. 


Kami akan pertanyakan dulu SK dari Kementrian Agraria, setelah kami sampai disana, jadi dasar hukumnya sudah jelas, pemerintah daerah juga harus berpedoman pada SK Mentri Agraria ini," kata Rally. 


" Kami berharap, menjelang RDP rapat dengar pendapat selanjutnya data-data dari DPH MTKESMKK dan 4 ketua suku supaya dirangkumkan," ucap Rally. 


Setelah itu kami akan panggil pihak-pihak terkait seperti Pemda, pihak perusahaan dan BPN terkait hal ini," tutup Rally. 



Reporter: TO.