Ticker

6/recent/ticker-posts

Komisi II DPRD Bengkalis Monitoring ke PT. ADEI Terkait Plasma 20%


BENGKALIS
- Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan monitoring ke perusahaan perkebunan PT. ADEI yang berada di daerah Kabupaten Bengkalis tepatnya di Kecamatan Pinggir, Selasa (22/02/2022).

Terkait permasalahan yang belakangan ini terjadi dan cukup menjadi perhatian oleh anggota DPRD terutama oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, dari media online yang memberitakan bahwa PT. ADEI belum melaksanakan kebun Plasma yang sesuai dengan peraturan pemerintahan terhadap masyarakat terkait 20% plasma, yang mana HGU nya sudah di perpanjang dari Tahun 2021.

Maka dari itu, Ketua Komisi II DPRD Ruby Handoko alias Akok meminta klarifikasi dan penjelasan oleh perusahaan perkebunan PT. ADEI sampai dimana pelaksanaan serta program-program yang sudah dilakukan oleh PT. Adei ini.


PT. ADEI Melalui General Manager-nya Heru Handoyo menjelaskan, bahwasanya PT. Adei sudah melaksanakan plasma 20% ini serta program-programnya sesuai dengan aturan dari pemerintahan, menurutnya karena PT. Adei ini perusahaan yang taat hukum, tentu saja mengikuti perundang-undangan baik dari Permen (Peraturan Pemerintah) maupun aturan lain sebagai acuan kami.

Tetapi tidak bisa juga kami pungkiri tentunya dalam pelaksanaan itu semua tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tetapi bagimanapun ini adalah sudah menjadi kewajiban perusahaan terkait mempersiapkan plasma 20% serta program-program yang sesuai dengan peraturan itu sendiri.

Yang mana aturan dari pusat seyogyanya itu adalah tugas bersama sebagaimana perusahaan selaku investor dan penanam modal, serta pemerintah sebagai pelaksana tugas dari negara, dan juga anggota dewan sebagai pengawas berjalannya perundang-undangan itu berjalan dengan baik dan benar.

"Dan saya sampaikan disini bahwa PT. Adei tetap berkomitmen menerapkan Plasma kemitraan dengan masyarakat. Saya juga mau menjelaskan bahwasanya HGU kita yang awal itu ada sekitar 14900 hektar, sekiranya kalau kita ikuti sesuai undang-undang, 20% dari itu dapatlah lebih kurang 2434 hektar, perlu diketahui juga PT. Adei tidak berdiri sendiri, disana ada dinas perkebunan, kankawil, ada BPN. Karena kita mempunyai tanah selama ini kita kelola, dan yang sebagian mungkin sudah diduduki sebagian masyarakat," jelasnya.

Lanjutnya lagi, bahkan di satu wilayah dekat-dekat jalan lintas sudah terbangun perumahan. Tentunya dalam penegakan HGU ini juga tidak bisa sembarangan, karena kita tidak mau nanti ada konflik sosial, maka dari itu kami bersama instansi terkait mengambil keputusan bersama yaitu tanah yang bersifat inklup ini dikeluarkan dari HGU, tentunya kalau ini sudah dikeluarkan dari HGU untuk memenuhi 20% dari 2314 hektar sekian itu sudah mencukupi bahkan lebih.

Setelah tanah kita diukur kadastral dari pusat dapatlah luas tanah perkebuanan kita itu 11571,37 hektar, bahwasannya total luasan dari 20% total luasan kita yang dasar itu sudah terpenuhi, sekarang tergantung bagaimana masyarakat dan instansi terkait mulai dari tingkat desa dan sebagainya mendukung bagaimana program ini bisa terlaksana dengan baik, karena tanah sudah kita lepas, dan yang harus dipahami masalah sertifikat itu bukan wewenang PT. Adei untuk mengeluarkan, tetapi wewenang dari BPN, serta HGU itu juga yang menentukan ada BPN.

"Dan dikarenakan tanah dikeluarkan oleh PT. ADEI jadi kami hanya bisa sebagai fasilitator untuk membantu mereka. Ini yang jadi problem kita dengan masyarakat yang masih banyak salah pengertian atau salah persepsi. Yang jelas secara umum tanah itu sudah kita bebaskan, sekarang masyarakat tunjukkan tanah itu agar dapat kita buat sebagai plasma, dan kalaupun kita sebagai pemodal kita siap."

Suriyani kepala bidang produksi dinas perkebunan Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa terkait plasma 20% petani ini sudah di SK-kan dan di tetapkan oleh SK bupati No. 360 tahun 2021, dengan jumlah petaninya 1343 dan luasan 2416,82 hektar, dengan itu juga PT. Adei sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat petani perkebunanan ini, dan kemudian masyarakat di minta untuk memberikan ajuan apa yang masyarakat inginkan kepada PT. Adei ini.

Kemudian terbentuklah tiga Opsi dari kesepakatan masyarakat, yang pertama Replanting, yang kedua bantuan pupuk, dan yang ketiga itu bimbingan teknis, yang saat itu disebutkan di pertemuan tahap ke-2 di BPN tentang retribusi tanah pada Bulan Desember 2021. Tentang program Replanting ini hanya Kelompok Tani Sukses di Kelurahan Titian Antui yang berminat dengan program Replanting itu, tapi luasnya baru 50 hektar, kemudian program kedua yakni Bimtek di Desa Muara Basung Kec. Pinggir itu hanya 60 hektar.

Dan persoalan pembuatan SHM untuk masyarakat, ada sekitar 40 bidang tanah seluas 23 hektar dari 53,22 hektar ini pada tahap ke-2 di akhir tahun 2021 dan masih ada sisanya yang belum selesai di sertifikasi oleh BPN.

Ruby Handoko alias Akok menyikapi problem ini bahwa selama ini PT. Adei sudah melaksanakan sesuai aturan yang ada, cuma sosialisasi kepada masyarakat masih memiliki kendala disebabkan ada sebagian masyarakat yang masih belum bisa menerima program dari PT. Adei ini sendiri.

"Kita harapkan PT. Adei bersama instansi pemerintahan yang terkait dapat mensosialisasikan lebih baik lagi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menerima plasma dan program-program yang diajukan oleh perusahaan," ujarnya.

Adihan juga menyampaikan, semua pihak harus kembali ke awal dengan rujukan SK Bupati, ia meminta kepada pihak dinas perkebunan data-data yang saat ini sedang di proses untuk penerima sertifikat, dan dari data tersebut terus diverifikasi, dengan data ini nanti PT. ADEI dapat terbantu untuk melaksanakan program plasma ini.

Hendri juga menyarankan kepada dinas terkait untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mana tanah mereka yang belum memiliki sertifikat, segeralah legalitaskan kepemilikannya, agar di kemudian hari tidak ada lagi tumpang tindih, senggol sana sini dengan perusahaan, karena bagaimanapun kalau di bawa ke pengadilan, harus bisa membuktikan dengan data.


Ramadhan
Sumber : Humas DPRD Bengkalis