Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Rohil Musnahkan BB Yang Sudah Ingkrah


 

ROHIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) musnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman belakang kantor Kejari Rohil, Kec. Bangko Kab. Rohil Provinsi Riau, Kamis 17 Februari 2022.


Adapun barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan berupa narkotika sebanyak 59 perkara terdiri dari shabu-shabu dengan berat bersih 33,67 Gram, Pil Extacy dengan jumlah 261 butir, daun Ganja kering dengan berat bersih 15,29 Gram.


Barang Bukti Lainnya sebanyak 62 perkara terdiri dari obat-obatan, potongan kayu, pakaian, rekapan togel, Handphone, parang, kapak serta lainnya. 


Sementara Barang Bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak satu perkara terdiri dari beberapa botol minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan dengan total 122 perkara.


Pemusnahan Barang bukti dipimpin oleh Kasi BB Maiman Limbong SH dan dimusnahkan dengan cara di blender,  di bakar maupun di rusak hingga tidak dapat di pergunakan lagi.


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB Maiman Limbong, Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH serta Kasis Pidsus Hardianto SH kepada awak media mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  (Tahun 2021 hingga 2022) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.


"Dimana, amar putusannya memutuskan atau memerintahkan agar barang bukti di musnahkan," sebutnya.


Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.


Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Maiman Limbong menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.


Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kapolsek Bangko Dedi Susanto, S.H, Dan Ramil 01 Bangko Simson Siregar, Seluruh Jaksa dan Staf Kejari Rohil beserta Awak Media. 



Sumber: riaupotenza.

Reporter: TO.