Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Ciduk Diduga Pengedar Sabu dan Exstasi


 


ROHIL- Didugaan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan extasi seorang pria berinisial RH (31) warga jalan lintas Riau-sumut berbatasan Kepenghuluan Bagan manunggal kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah polres Rokan Hilir.


Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, dalam bentuk serbuk diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,50 Gram sedangkan diduga Narkotika jenis extasi dalam bentuk serbuk dengan berat kotor 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S,H,S.I.K yang dikonfirmasi Sabtu (6/11) melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M Sodikin membenarkan hal tersebut.


"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut,"  jelas Iptu M. Sodikin.


M Sodikin memaparkarkan, berbekal informasi yang dapat dipercaya tentang penyalahguna narkotika diperbatasan Sumut-Riau dipenghulu Bagan Manunggal, berbekal informasi tersebut di opsnal sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan," ungkapnya.


Tepat jumat (5/11) sekira Pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotik diduga jenis sabu-sabu dan extasi dalam bentuk serbuk di lokalisasi walet 1 (satu) orang pria berinsial RH dirumahnya yang berada diareal lokalisasi walet yang mana dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat," urai M Sodikin.


Petugas mendapatkan barang bukti dari dalam dan luar rumah ditemukan  ditemukan 1 (satu) paket pelastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) paket pelastik bening berisikan serbuk berwarna orange diduga Narkotika jenis extasi , 100 (seratus) lembar pelastik bening kosong, 2 (dua) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol pelastik, 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan TOMICO," ujarnya.


1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) unit timbangan digital  selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti tersebut di akui tersangka adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan, selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawah kepolsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut," pungkas Iptu M. Sodikin.


Terhadap di duga pelaku RH dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 Satu Milyar Rupiah dan paling banyak 10.000.000.000 Sepuluh Milyar Rupiah," tutup Iptu M. Sodikin



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.