Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DPH MTKESMKK Tanggapi Sidang Mediasi PT. Salim Ivomas Group


 

ROHIL- Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak bersama Sekretarisnya Zuhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak Riau Kab. Rohil hadiri agenda sidang mediasi ke 3 di Pengadilan Negri Rohil, Rabu 10 November 2021 Pukul 11.20 Wib.


Sidang mediasi di Pengadilan Negri Rohil ini dipimpin langsung oleh Nora SH dan dan Erik Erlangga SH beserta panitra pengganti Saiful Alamsyah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri Rohil.


Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan mediasi ke 3 mengatakan, pada hari ini kita melakukan sidang mediasi terhadap 3 Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama group dengan Nomor Gugatan Nomor: 44," jelas Datuk Nurdin.


Adapun 3 perusahaan tersebut, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Tunggak Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, yang ke semua perusahaan tersebut terletak di Kec. Balai Jaya Kab. Rohil," ungkapnya.


Menyikapi dalam sidang mediasi pada Tanggal 08-10-2021 perdata no 44 di PN ujung tanjung antara PT. Salim Ivo mas Pratama tbk dengan DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU ROKAN HILIR. Sesuai dengan moto kami "MUJUR LALU MELITANG PATAH" ," jelas Datuk Nurdin.


Dengan pengertian, kami majelis siap dengan segala konsekwensi resiko, arti nya kami siap faik dengan proses persidangan dengan tuntutan pengembalian tanah adat Ulayat, kami yangg sudah cukup lama dan panjang yangg kami perjuangkan," ungkap Datuk Nurdin.


Adapun fakta-fakta dan bukti-bukti tentang legalitas, bahwa kami pemilik yang Syah, tanah ulayat itu akan kami bentangkan di dalam pakta persidangan berikut nanti.dlm hal ini kami bermohon majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berkeadilan kepada masyarakat hukum adat dimana masyarakat persukuan hukum adat tersebut yang sebagai mana di tuangkan dalam kitab BABUL QOID," urai Datuk Nurdin.


Kitab yang menjadi pegangan dari zaman kesultanan Siak Sri indra pura dan di pertegas juga dalm kitab regeling voor koeboe yang mengatur hak-hak utanah Ulayat tersebut. Adapun tanah ulayat yg kami klim yang masuk dalam tanah ulayat kami,di antara nya lahan yang di kuasai dan di tanami perkebunan kelapa sawit, perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT. Gunung Mas Raya. tbk dan PT. Cibaliung Plntasion. Tbk," paparnya.


Mulai Tahun 1983 tersebut, jelas dan nyata masuk di areal tanah ulayat suku hamba raja dan suku Rao, hal tersebut sebagai mana tuangkan di hasil rekonstruksi peta bakorsultanal (badan rekontruksi peta tanah nasional) Tahun 2003," kata Datuk Nurdin.


Dalam kesempatan ini juga kami nyatakan, kami Melayu Rokan hilir yang tergabung di dlm beberapa elemen Melayu seperti LEMBAGA LASKAR MELAYU BERSATU dan LASKAR HULU BALANG siap berjuang mengimpentelisir, menjaga, merebut bahkan pengembalian hak-hak ulayat yang di maksud," ujar Datuk Nurdin.


" kami minta kepada koorporasi (perusahaan), agar dapat mengartikan makna "DIMANA BUMI DI PIJAK, DI SITU LANGIT DIJUNJUNG," tegas Datuk Nurdin. Pada prinsipnya, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang secara hukum di republik ini. Kita menduga perusahaan telah melanggar ketentuan yang telah berlaku yang diizinkan, maka untuk itu kita lakukan pembuktian di pengadilan negri Rohil ini," tegas Datuk Nurdin.


Lanjut Datuk Nurdin menegaskan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir dan DPRD Rohil dapat membantu menyelesaikan hak-hak komunal masyarakat hukum adat empat suku tersebut, yang lebih meluas dan kongkrit sesuai yang tertuang di dalam Kitab Babuul Qawaid dan Kitab Regeling Voor Koeboe dan Regeling Voor Bangko serta Regeling Voor Tanah Putih yang masing daerah tersebut memiliki hak-hak Hukum Adat dan agar berkekuatan hukum kami meminta di terbitkan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai mekanisme yang berlaku di repuplik Indonesia," harap Datuk Nurdin.


2. Dasar atas hak ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu adalah berdasarkan Bab I Pasal (7) Babul Qawaid dan Pasal (2) Regeling voor Koeboe yang telah direkonstruksikan dalam sebuah peta oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) pada tahun 2003 yang merujuk pada Adatrechtbundels XVIII: Gemengd yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan peta tersebut juga telah didaftarkan dan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir," imbuhnya.


 3. Pada tahun 2004 Bupati Rokan Hilir telah membentuk Tim Penelitian dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja di Kabupaten Rokan Hilir,dan dari hasil penelitian dan pengkajian itu telah mengeluarkan hasil kajian yang menyimpulkan bahwa, terdapat tanah ulayat milik keempat suku yaitu Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru, dan Suku Bebas, dimana diatas lahan ulayat tersebut telah ditanami kebun kelapa sawit oleh ketiga perusahaan tersebut," ujarnya.


4. Keberadaan tanah ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga telah diakui dan dibenarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1673 K/PDT/2005 tanggal 12 September 2007," ucap Datuk Nurdin.


5. Diduga ketiga perusahaan tersebut menguasai bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu melebihi dari Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional RI dengan kelebihan HGU + 20.000 hektar," terangnya.


6. Sejak tahun 1990 Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu telah berjuang menuntut pengembalian bidang tanah ulayat yang dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut atau setidak tidaknya mendapatkan kompensasi yang patut dengan mengajukan pengaduan kepada instansi pemerintahan dan lembaga negara serta telah mendapatkan respon dan kebijakan diantaranya dari DPR RI, DPD RI, BPN RI, dan Bupati Rokan Hilir," imbuhnya.


7. Pada tahun 2005 BPN RI telah mengusulkan agar sebagian HGU ketiga perusahaan tersebut yang kesemuanya terletak diatas hak ulayat masyarakat adat supaya dijadikan sebagiannya menjadi kebun plasma untuk anggota masyarakat adat sesuai dengan ketentuan pemerintah, bahwa setiap perusahaan yang membuka areal perkebunan diwajibkan untuk memplasmakan perkebunannya antara 25 - 45 % dari luas keseluruhan," ungkap Datuk  Nurdin.


8. Pada tahun 2006 Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR RI mengusulkan kepada BPN RI agar meminta kepada ketiga perusahaan tersebut untuk merealisasikan kebun plasma kepada anggota masyarakat adat paling lambat dalam tahun 2006," imbuhnya.


 9. Kesepakatan dalam Rapat Kerja DPD RI pada tahun 2018 yang dihadiri oleh DPD RI, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, PT. Salim Ivomas Pratama, dan perwakilan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, telah disepakati, dalam jangka pendek, perusahaan melaksanakan program CSR yang diperluas dengan mengakomodir kegiatan masyarakat adat," papar Datuk Nurdin.


Dalam waktu yang sama, kuasa hukum penggugat Masridodi Manguncong SH saat dikonfirmasi awak media terkait sidang mediasi ke 3 melalui pesan singkat Whatshapnya mengatakan, bahwa hakim mediator menyatakan, mediasi tidak berhasil atau gagal, karena pihak tergugat yang pada intinya tidak sepakat terhadap resume perdamaian yang diajukan penggugat," jelas Masridodi.


Dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat. Dalam hal ini kuasa hukum penggugat Masri Manguncong SH yang merupakan direktur pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan menanggapi hal tersebut bahwasannya, tanggapan mediasi dari para tergugat bukanlah materi dalam mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2016," kata Dodi.


Kalau mengenai legal standing penggugat itu sudah masuk ke hukum acara pembuktian atau perkara pokok. Sehingga sangat pantas dan patut jika hakim mediator menyatakan, mediasi gagal atau tidak berhasil dan melaporkan kepada hakim dalam pokok perkara untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya," terang Dodi.



Reporter: TO.