Ticker

6/recent/ticker-posts

DPH MTKESMKK Ikuti RDP Pansus Bersama DPRD Provinsi dan DLH Riau Terkait Konflik Lahan Adat


 


PEKANBARU- DPH MTKESMKK Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rokan ikuti RPD Pansus bersama DPRD Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau di ruang rapat medium DPRD Provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman No 719 Pekanbaru pada hari Senin 29 November 2021, terkait permasalahan Tanah Masyarakat atau Tanah Adat dengan Perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Selasa 30 November 2021.


Ketua DPH MTKESMKK yang bergelar Encik Datuk Nurdin Muhammad Taher saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat What Shapnya mengatakan, ia betul, kemaren kami bersama DPH Sekretaris DPH MTKESMKK Encik Datuk Zuhaifi ST mengikuti rapat RDP Pansus bersama DPRD Provinsi Riau dapil Kab. Rohil," ucap Datuk Nurdin.


Seluruh masyarakat atau adat yang ada di Riau, agar DPRD Provinsi Riau mengeluarkan rekomendasi dan memfasilitasi secara kongkrit dan menyeluruh terhadap masyarakat atau adat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Riau dalam proses penyelesaian komplik lahan yang ada di Riau khususnya," jelas Datuk Nurdin.


Seluruh masyarakat yang berkomplik dengan perusahaan, agar Pansus melakukan upaya-upaya penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar masyarakat mendapatkan keadilan," harap Datuk Nurdin


Sementara itu DPH MTKESMKK meneagaskan, agar  PANSUS merekomendasikan kepada pihak-pihak yang terkait di antara lain, Mengembalikan tanah ulayat empat suku Kenegerian Kubu yang di kuasai oleh PT.ivo mas group. Agar tidak memberi izin perpanjangan HGU kepada PT. Ivomas Group dan agar di lakukan pengukuran ulang terhadap perusahaan tersebut," tegas Datuk Nurdin.


" Kami masyarakat bermohon Bapak Presiden Jokowi, agar menyelesaikan komplik ini terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau, apa lagi menurut penyampaian dari pansus, komplik lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan adalah, terbesar kasus nya di riau," ungkap Datuk Nurdin.


Hal ini yang jgn terjadi laksana pepatah Melayu, " ayam mati di lumbung padi". Tapi harus di ingat.....!!!! Kami sudah tancapkan perjuangan ini, "Mujur lalu, Melintang Patah" tegas Datuk Nurdin.


Perlu kami jelaskan perjuangan tentang hak hukum adat terkhusus mengenai komunal hak-hak ulayat masyarakat hukum adat empat suku Kenegerian Kubu sedang kami perjuangkan baik menempuh Pengadilan Negeri dan hukum lainya," tegas Nurdin MT.


" Sebenarnya sudah cukup lama di upayakan jalan penyelesaian, antara lain, Bahwa Bupati Rokan Hilir saat itu di jabat Wan Thamrin Hasyim. Pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004, Tanggal 14 Agustus 2004 yang mana pokok surat tersebut Membentuk Tim Penelitian Dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir,” Kenangnya.


Nurdin MT menambahkan, dari hasil penelitian dan pengkajian itu, Lembaga Adat Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut. Dengan kesimpulan, bahwa terdapat tanah ulayat milik ke empat suku yaitu, Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas," terang Nurdin 


” Sementara itu DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009," ujarnya.


Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut yaitu, ketua RDP Pansus H. Marwan Johanes S.Sos, wakil ketua Robin P. Hutagalung SH, anggota DPRD Provinsi Riau Amyurlis Alias Ucok, Tumpal Hutabarat SE MM, Manahara Napitupulu SH, Ustads Dr. Suhaidi Spdi. Mpdi. 


H. Abdul Kasim SH, DR. Mardianto Manan SE, Abu Khoiri dari dapil Rohil, H. Ali Rahmad Harahap dari dapil Rohil, DPH MTKESMKK, masyarakat adat Benai Kuansing, masyarakat adat Talang Mamak Inhil dan masyarakat lainnya.



Reporter: TO.