Ticker

6/recent/ticker-posts

Baru Menjabat 2 Hari, Kapolsek Kubu Iptu Sardiato, SE Berhasil Ungkap 3 LP Curat


 


ROHIL- Baru menjabat dua hari sebagai Kapolsek Kubu, Iptu Sardianto, SE berhasil mengungkap tiga Laporan Polisi (LP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan lima orang tersangka sekaligus.


Kelima tersangka yang berhasil diamakan diantaraya yakni, SR (41), HD alias Kanang (26), AP alias Andi (29) dan MR Alias Omen (25) warga Kepenghuluan Pulau Halang muka, Kecamatan Kubu Babussalam. 


Kemudian Unit Reskrim Polsek Kubu juga berhasil meringkus GT (25) warga Jalan Parit Mali, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.


Dari tangan SR, HD, AP dan MR Polisi berhasil mengamankan satu unit dinamo listrik berat 7,5 kilo sementara dari tangan GT Polisi menyita 3 Unit Hendphon merk


Infinix Smart 5 warna hitam, Oppo A12 warna Biru dan Realme C2 warna biru dan uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di duga hasil penjualan Hendpoh hasil barang curian.


Kepolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, SIK, SH melalui Kapolsek Kubu, Iptu Sardianto, SE membenarkan adanya melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).


"Ya, kelima tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kubu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kubu, Iptu Sardianto SE kepada awak media Rohil, Ahad (28/11/2021).


Diterangkan Kapolsek, bahwa kelima pelaku terancam dengan hukuman 9 tahun penjara."Pelaku akan kita jerat dengan  Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurngan penjara," terangnya.


Kapolsek berkomitmen akan memberikan kenyaman kamtibmas kepada masyarakat yang ada diwalayah hukum Polsek Kubu dengan melakukan penangkapan bagi pelaku-pelaku tindak pidana.


"Polsek Kubu akan terus hadir ditengah masyarakat untuk memberikan kenyaman kantibmas bagi masyarakat, siapun pelaku kejahatan akan kita sikat," pungkasnya.



Sumber: Rls.

Reporter: TO.