Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pengedar Sabu Didepan Warung Kopi


 


ROHIL- Kembali Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak (1,85) Gram, tepatnya didepan warung kopi yang terjadi pada hari Senin Tanggal 04 Oktober 2021 Pukul 17.00 Wib di Jalinsum Riau-Sumut perbatasan Kep. Bagan Manunggal Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP / A /94/ X/ 2021 / UNIT RESKRIM POLSEK BAGAN SINEMBAH/ POLRES ROHIL/ POLDA RIAU RIAU, Tanggal 04 Oktober 2021," jelas Kompol Indra.


Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin Tanggal 04 Oktober 2021, sekira Pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Riau-Sumut Perbatasan Kep. Bagan Manunggal Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, tepatnya didepan kedai kopi," ucap Kapolsek.


Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Ropinus Siregar dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat sebanyak 12 bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu," ungkapnya.


Dari saku belakang sebelah kanan celana panjang jeans warna biru yang dipakai oleh pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa, diduga Narkotika jenis sabu adalah milik pelaku yang dibeli dari seseorang laki-laki bernama Simorangkir, yang mana pelaku mengakui bahwa, diduga Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual atau diedarkan," papar Kapolsek.


Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp saat penangkapan pelaku yaitu, Sobaruddin (36), Dedi Winata Surbakti (35), Triyanto (31), yang beralamat di Aspol Polsek Bagan Sinembah,



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.