Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Polsek Panipahan Berhasil Amankan M


 

ROHIL- Polsek Panipahan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 21 September 2021 di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kec. Palika Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, Rabu 22 September 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penangkapan pelaku Narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 25 / IX / SPKT / Sek Panipahan / Res Rohil / Riau, Tanggal 21 September 2021," jelas Iptu Boy.


Kronologis penangkapan pekaku tindak pidana Narkotika ini terjadi pada hari Selasa Tanggal 21 September 2021, sekira Pukul 11.30 Wib, anggota opsnal Polsek Panipahan BRIPKA Apul Delcado Sinaga, BRIPKA Satria Wibowo Purba, BRIPKA Neator H Nababan dan BRIPDA Febrian Ferdy Fernando mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya," ucap Kapolsek


Bahwa, adanya keberadaan pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bakti Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," papar Kapolsek.


Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira Pukul 13.00 Wib," ujar Kapolsek.


Setelah Tim Opsnal tiba di TKP, lalu melihat keberadaan pelaku yang diketahui dengan ciri-ciri yang dimaksud informasi yang didapat dari masyarakat yang mana Pelaku diketahui bernama Mustar (41) Alias Sumbawa yang ketika itu berada di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Darat Kec.Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," kata Kapolsek.


Tepatnya sedang melintas di Jalan Bhakti Kep.Panipahan Darat dengan mengendarai sepeda motor merk "Yamaha Mio" Warna Hitam, kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan langsung memberhentikan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Pelaku, melihat gerakan pelaku sangat mencurigakan  tim opsnal menyuruh Pelaku untuk Turun dari atas Sepeda motor yang dikendarainya," terang Kapolsek.


Kemudian salah seorang anggota Opsnal BRIPKA Nestor H Nababan langsung memanggil masyarakat setempat dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta Surat Perintah Penangkapan dan selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan pelaku serta Sepeda motor Pelaku," urainya.


Seetelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Polsek Panipahan melihat dan menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dari atas kepala tepatnya dibawah topi yang dikenakan oleh Pelaku yang mana diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan sengaja disimpan dan diselipkan oleh Pelaku Muktar (41) Alias Sumbawa dibawah topi milik pelaku yang dipakai di kepala Pelaku Muktar Alias Sumbawa," imbuhnya.


Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap pelaku Muktar Alias Sumbawa, dan Pelaku mengaku 2 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Pelaku Muktar Alias Sumbawa. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku yang bernama dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan di Proses lebih lanjut," tegas Kapolsek.



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan.

Reporter: TO.