Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Polsek Panipahan Berhasil Amakan RY Saat KRYD


 


ROHIL- Polsek Panipahan Kec. Palika Pasir Limau Kapas telah berhasil mengamanakan pekaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Damai Kep. Panipahan yang terjadi pada hari Sabtu 18 September 2021 Kec. Palika Kab. Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kejadian penangkapan pelaku TP ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 23 / IX / SPKT /  Sek Panipahan / Res Rohil / Riau, Tanggal 18 September 2021," jelas Iptu Boy.


Adapun kronologis kejadian penangkapan pelaku TP Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu Tanggal 18 September 2021, sekira Pukul 21.00 wib, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si. bersama personil Polsek Panipahan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Panipahan tepatnya di Jalan Damai Kep.Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," ungkap Kapolsek.


Kemudian personil Polsek Panipahan berhenti disalah satu rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi Narkoba dan personel melihat seorang laki-laki yang bergelagat mencurigakan sedang berada didalam sebuah kamar kontrakan yang beralamat di Jalan Damai Kep. Panipahan Darat Kec.Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," terangnya.


Petugas Polsek Panipahan didampingi oleh Ketua RT setempat yang bernama Sahrul Pulungan mendekati seorang laki-laki tersebut, namun seorang laki laki tersebut hendak menghindar dari petugas dengan cara keluar dari kamar kontrakan tersebut, kemudian salah seorang Personil Polsek Panipahan BRIPKA Nestor H Nababan langsung segera mencegah pelaku untuk menghindar," imbuh Kapolsek


Kemudian personil Polsek Panipahan disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Sahrul Pulungan langsung menggeledah badan seorang laki-laki tersebut dan menggeledah kamar kontrakan yang dihuni oleh seorang laki-laki tersebut," paparnya.


Setelah dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 1 (satu) buah botol warna biru muda merk "GATSBY" didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan plastik bening terdapat didalamnya butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dan Uang tunai hasil dari transaksi Narkoba sebesar Rp. 1.200.000, Rupiah," kata Kapolsek.


Terkait temuan adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Ralfyadi (19), tentang kepemilikan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan didalam kamar kontrakan tersebut," jelasnya.


Dan pelaku mengaku Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut merupakan milik Pelaku Raflyadi (19) dan Uang sebesar Rp.1.200.000, Rupiah tersebut adalah uang hasil transaksi Narkoba jenis sabu sabu, selanjutnya pelaku yang bernama Raflyadi dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut," ujar Kapolsek


Pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hasil tes urine tersangka Raflyadi Positif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE," tutup Kapolsek.



Sumber: Kasi Hms Plsk Rimba Melintang.

Reporter: TO.