Ticker

6/recent/ticker-posts

Majelis Hakim Vonis JFS 6 Tahun Kurungan


 

ROHIL- Pengadilan Negri Rokan Hilir laksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan Pada hari Selasa Tanggal 21 September 2021 sekitar Pukul 16.00 Wib, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin oleh Erif Erlangga, S.H. sebagai Hakim Ketua, Leny Farika Boru Manurung, S.H. dan Aldar Valeri S.H.


Masing-masing sebagai Hakim Anggota melaksanakan sidang perkara atas nama Jhon Fiter Siahaan dengan Agenda Pembacaan Putusan yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum dan Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00, Rupiah  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan.


Meskipun di persidangan Terdakwa membantah bahwa, barang bukti yang ditemukan oleh Para Saksi Penangkap berupa 1 bungkus plastik berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19 paket plastik berklip yang masing-masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu bukanlah milik Terdakwa.


Akan tetapi Majelis Hakim melalui putusannya berpendapat lain bahwa, ketika Para Saksi Penangkap menggeledah kamar Nomor 116 Wisma Teratai Mas ditemukan 1 bungkus plastik berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19 paket plastik berklip yang masing-masing berisikan butiran bening Narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna coklat yang diakui oleh Terdakwa adalah benar miliknya yang disaksikan oleh seorang resepsionis wisma.


Dan menurut keterangan Para Saksi Penangkap serta saksi lainnya saat penggeledahan tersebut pula Terdakwa sedang duduk di atas tempat tidur dan tidak sedang tidur sebagaimana keterangan Terdakwa.


Dengan ditemukannya Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Terdakwa di tempat yang relatif tersembunyi menunjukkan bahwa, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di bawah penguasaan Terdakwa, karena Terdakwa sebagai pemilik dompet yang menguasai terhadap segala sesuatu barang/benda yang terletak di dalamnya.


Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan Terdakwa tidak didukung oleh alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, sehingga perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber: Rls. 

Reporter: TO.