Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Rohil Berhasil Ciduk Pengedar Ganja





ROHIL-Dengan cara undercover Buy (menyamar sebagai pembeli) Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pengedar ganja kering, di Menggala Jungtion Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, seberat 1 kg (1000 gram ), barang bukti diamankan.


Tersangka Sugeng M (45) Alias Sugeng merupakan warga daerah KM 0 Kecamatan Bangko Pusako ini dibekuk petugas Tim Opsnal yang diluncurkan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres AKP Eru Alsepa, S.I.K M.H. di Simpang Manggala Junction Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan. Selasa 29 Juni 2021. Pukul 22.30 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH. Saat di konfirmasi Jum'at 3/7/2021, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.


Diperoleh informasi bahwa, akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis ganja kering di Simpang Manggala Junction Kelurahan Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH meluncurkan Tim opsnal untuk lakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy (berpura pura menjadi pembeli)," jelas AKP Juliandi SH.


Saat Tim mendatangi target dan menyampaikan, bahwa dari anggota Polres Rokan Hilir, target melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari Tim, namun berhasil dilakukan penangkapan, dan saat diinterogasi laki laki tersebut mengaku atas nama saudara Sugeng," ungkap Akp Juliandi.


Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam baju yang dipakai nya berupa 1 plastik hijau berisi Narkotika jenis ganja kering. Saudara Sugeng mengaku Narkotika jenis ganja kering tersebut didapatnya dari laki laki yang baru dikenalnya (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual dan pakai sendiri. 

 

Saudara Sugeng juga mengakui sudah yang ke 2 kalinya dia menjualkan Narkotika jenis ganja didaerah yang sama. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah Saudara Sugeng. Saat penggeledahan rumah didampingi ketua RT setempat, tidak ada ditemukan Narkotika jenis ganja lainnya," terang Akp Juliandi.


Melainkan ada ditemukan 1 timbangan yang di akui sugeng untuk menimbang narkotika jenis ganja tersebut. Oleh karena perbuatannya, Saudara Sugeng beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut" urainya lagi.


Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan 1 plastik hijau diduga berisi Narkotika jenis ganja kering (Berat Kotor lebih kurang 1 Kilogram), 1 Unit Hanphone Merk Samsung, 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX King dengan Nomor Polisi BH 5806 AS, 1 Unit timbangan warna Orange dan 2 Plastik Warna Hijau dan Hitam," ujar Akp Juliandi.


Tes urine tersangka saudara tersangka Positif Mengandung THC (Ganja) dan dengan demikian dipersangkakan padanya yaitu pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.

Reporter: TO.