Ticker

6/recent/ticker-posts

PPKM Polsek Rimba Melintang Sosialisasi Inpres No 6 2020


 

ROHIL- Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Polsek Rimbo Melintang laksanakan kegiatan PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala Mikro di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kep. Pematang Sikek Kec. Rimbo Melintang Kab. Rohil, Sabtu 03 Juli 2021 Pukul 11.00 Wib s/d selesai. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Rimbo Melintang Ipda Awi Ruben SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan PPKM skala Mikro ini yaitu, untuk mencegah penyebaran C-19," jelas Ipda Awi Ruben SH. 


Selain itu, kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek. 


Dan Pergub No. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai  Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek. 


Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan dan menjaga jarak dalam setiap kegiatan," ucap Kapolsek. 


Dalam kegiatan PPKM dilakukan cek suhu tubuh, membagikan masker, memberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker untuk kembali pulang untuk mengambil masker," ungkap Kapolsek. 


Mengontrol warga yang diisolasi dan memastikan tidak keluar rumah, menghimbau pedagang menutup warung pada Pukul 21.00 Wib dan memberikan himbauan warga, agar mematuhi protokol kesehatan," himbau Kapolsek. 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, BRIPKA Joni P. Manik, Bhabinkamtibmas P. Sikek, SERDA Ade R Babinsa P. Sikek.



Sumber: Kasi Hms Plsk Rimbo Melintang. 

Reporter: Toni Octora.