Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Rimba Melintang Amankan Pelaku Curat


 

ROHIL- Tim opsnal sat Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil membekuk terduga pelaku Hermawan (22) alias Wawan, warga Jalan Hidayah Il Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, atas perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).


Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang di konfirmasi Selasa (6/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


Juliandi memaparkarkan, pada hari Senin Tanggal 21 Juni 2021 sekira Pukul 08.00 Wib, Pelapor atau korban melihat 1 Unit Mesin Diesel 6,5 Hp Merk Dompeng warna Merah milik Korban yang diletakkannya di areal kebun kelapa sawit milik mertuanya (Alm. Tajudin) sudah tidak ada lagi berada ditempat tersebut.


Lalu korban langsung menemui adik iparnya yang bernama Muslihin untuk menanyakan hal tersebut karena posisi Mesin yang hilang tersebut berada dibelakang rumah tempat tinggal Muslihin, lalu mengatakan, bahwa ada melihat terlapor dan teman-temannya keluar dari lokasi Mesin hilang sekira Pukul 04.00 Wib. Kemudian korban langsung mendatangi terlapor, namun terlapor tidak berada dirumahnya. 


Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 22 Juni 2021, korban kembali mendatangi rumah terlapor dan bertemu langsung dengan Terlapor, lalu dihadapan orang tua terlapor, terlapor Hermawan mengakui bahwa ianya dan teman-temannya ada mencuri 1 (satu) unit Mesin Diesel 6,5 Hp Merk Dompeng warna Merah milik korban pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira Pukul 04.00 Wib.


Dan berjanji akan mengembalikan Mesin tersebut, namun hingga saat ini Terlapor belum juga mengembalikan 1 (satu) unit Mesin Diesel 6,5 Hp Merk Dompeng warna Merah milik korban tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi ± Rp. 5.000.000, Rupiah dan selajutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna pengusut lebih lanjut.


Lanjut AKP Juliandi setelah menerima laporan Pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. HERMAWAN Als WAWAN dirumahnya yang terletak di Jl. Jl. Hidayah II RT. 014 / RW.004 Kep. Pematang Sikek Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir.


Setelah diintrogasi ianya mengakui telah melakukan pencurian mesin dompleng tersebut bersama tiga orang temanya yang bernama Leo Frisko, Rifi, dan Iyan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pengejaran terhadap ke 3 orang tersangka lainya, namun ke 3 orang tersebut belum dapat ditemukan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong  ke Pilsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut," tutup AKP Juliandi SH.



Sumber: Kbg Hms Plsk Rimba Melintang.

Reporter: TO.