Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Selesai Probelm Solving Program Kapolri No XII


 

ROHIL- Kapolsek Panipahan Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu, Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.


Kegiatan problem solving tersebut tepatnya pada Sabtu (3/7) sekitar Pukul 10.25 Wib yang di pimpin oleh Bhabinkamtibmas Kep. Palika BRIPKA Ihksan.

 

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Minggu(4/7) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


Akp Juliandi memaparkan, pada hari Sabtu 03 Juli 2021 sekira Pukul 09.00 Wib di Jalan Lintas Desa RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kep. Palika  Kec. Palika Kab. Rokan Hilir telah terjadi Kesalahpahaman yang dilakukan oleh pelaku Prihatin (34), warga Jalan Inpres  RT 02 RW 01 Dusun Simpang Empat Kep Palika Kec. Palika dan korban Baharudi (47) warga Jalan Poros  RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kep Palika kec Palika.


Lanjut AKP Juliandi Pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban namun dipisahkan oleh Fadli Tambunan dan Karyo Jumah, maka perkelahian tidak terlaksana, kemudian pelaku  dan korban dibawa oleh kepala dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan Kedua belah pihak berkeinginan, agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan ,Kedua belah pihak masing-masing berjanji tidak akan mengulangi lagi," ungkap Akp Juliandi.


Memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan, agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyrakat, memberikan saran dan pendapat, agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung, Membuat surat kesepakatan perdamaian yang berke Adilan tanpa ada berat sebelah," ujar Akp Juliandi.


Dan mencapai mufakat, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke hukum, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan, dengan membuat surat perdamaian yang di saksi oleh Bhabinkamtibmas Pasir Limau Kapas BRIPKA Ihksan," tutup AKP Juliandi SH.



Sumber: Kasi Hms Plsk Panipahan.

Reporter: TO.