Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Ciduk 2 Pengedar Sabu


 


ROHIL- Kembali Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Lintas Bagan Sinembah dan Jalan Lintas Bagan Sinembah Raya (Basira) Kec. Bagan Sinembah dan Kec. Basira Kab. Rohil, Jum'at 09 Juli 2021 Pukul 01.00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan Nomor: LP/71/VII/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 09 Juli 2021," jelas Kompol Indra.


Kronologis kejadian dan penangkapan 2 pelaku ini pada hari Kamis Tanggal 08 Juli 2021 sekira Pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di seputaran Jalan Lintas Bagan Sinembah Kep. Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah Raya," terang Kapolsek.


Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan berangkat menuju alamat yang dimaksud guna untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di alamat yang dimaksud, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan, melihat hal tersebut Tim Opsnal datang dan menghampiri laki-laki tersebut," ungkap Kapolsek.


Dan tiba-tiba Tim Opsnal melihat laki-laki yang akan dihampiri tersebut mengambil satu buah dompet dari dalam kantong celana dan membuangnya kira-kira 3  meter dari tempat ia berdiri, melihat hal demikian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan memintanya untuk mengambil dompet," ujar Kapolsek.


Yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan memintanya untuk membuka dompet tersebut dan dari dalam dompet Tim Opsnal melihat 44 paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sab-sabu, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku hingga kembali menemukan 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu," ucap Kapolsek.


Dan dari kantong celana sebelah kiri, kemudian Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku guna menanyakan barang bukti yang ditemukan pada saat itu dan dari pengakuan tersangka 45 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama Putra yang beralamat di Perumahan DL Bagan Batu," kata Kapolsek.


Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, Tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti berangkat menuju perumahan DL di Bagan Batu untuk melakukan penangkapan terhadap Putra," papar Kapolsek.


Setibanya dialamat yang dimaksud tepatnya di perumahan DL nomor 12F Tim Opsnal mengamankan Putra dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah, namun pada saat itu Tim Opnal tidak ada menemukan barang bukti Narkotika lainnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah," imbuh Kapolsek.


Dari hasil interogasi, bahwa tersangka Syahrial Sirait Als Riko Bin Efendi Sirait (Alm) mengakui, bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka Putra pada hari Kamis Tanggal 08 Juli 2021 sekira Pukul 14.00 Wib sebanyak 4 gram dengan harga Rp. 850.000, Rupiah per gramnya untuk dijual atau diedarkan," ungkap Kapolsek.


Adapun terhadap 2 pelaku dikenakan pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 132 undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saksi-saksi yang berada di tkp saat itu yaitu, Sobaruddin Dalimunte (34), Dedi Winata Surbakti (33), yang beralamat di Aspol Bagan Sinembah.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.