Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Bengkalis Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika UU No 35 Th 2009


ERAPUBLIK.Com
| BENGKALIS - Polres Bengkalis melaksanakan giat penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika menurut undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Polres Bengkalis Serta Jajaran. Rabu, (7/07/2021), bertempat di Aula Tribrata Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Hasil pantauan, hadir pelaksana giat, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Waka Polres Bengkalis Kompol Asleli Farida Turnip, SIK. Kabag Sumda Polres Bengkalis Kompol Zulkarnaini, Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Buhu Purba, SH serta personil jajaran Polres Bengkalis.

Pelaksana kegiatan penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika di buka oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan ,SIK, MT.


Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Tony Armando, SE, menyampaikan dilaksanakannya penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sambung Tony, dalam giat para peserta paham dan mengerti tentang undang-undang penyalahgunaan narkotika/narkoba. Dan para peserta tau dan mengerti prosedur tentang tertangkap tangan, penyelidikan, penyidikan tentang penyalahgunaan narkoba, para peserta mengerti dan paham tentang pasal-pasal dan penerapan pasal terhadap pemakai, pengedar/kurir dan bandar Narkoba," ungkap Tony.


Penyuluhan hukum penyalah gunaan narkotika di hadiri, para Kasat Fung Polres Bengkalis, para Kasi Polres Bengkalis, perwakilan Bag, Sat, Si Polres Bengkalis, perwakilan Polsek-Polsek Jajaran Polres Bengkalis dan perwakilan Babin Kamtibmas Se-Polres Bengkalis.


(Ramadhan)
Sumber : Polres Bengkalis - Kasat Narkoba Polres Bengkalis dan Kasub Bag Humas Polres. Bengkalis