Ticker

6/recent/ticker-posts

Ops Yustisi Rutin Polsek Bagan Sinembah 5 Warga Terima Sanksi


 

ROHIL- Dalam memutus mata rantai dan mencegah penyebaran C-19, Polsek Bagan Sinembah laksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam penanganan C-19 di Jalan Jendral Sudirman, Cafe Joeragan, dan di Mall Suzuya Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Sabtu 03 Juli 2021 Pukul 20.30 Wib s/d selesai.



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah, untuk pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 



Selain itu, kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek. 


Dan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai  Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek. 


Melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 


Adapun 5 warga pelanggar prokes yaitu, Rudianto (25), Dimas (19), Prayoga (18), Karlos (28) dan Nata (30), ke 5 warga ini merupakan warga Bagan Batu dan diberi sanksi himbauan untuk melaksanakan protokoler kesehatan," ungkap Kapolsek.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh, IPDA K Saragih (Pawas), AIPTU Sarmadhan Siregar (BHABINKAMTIBMAS), AIPDA Dolar King (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA RH Tambak (BHABINKAMTIBMAS), 2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah, dan 2 personil Satpol PP Bagan Sinembah.

 


Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.