Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Lanun Diamankan Polsek Panipahan


 

ROHIL- Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan Adil Kep. Panipahan yang terjadi pada hari Minggu 04 Juli 2021 sekira Pukul 22.00 Kec. Palika Kab. Rohil, Senin 05 Juli 2021.



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 16 / VII / SPKT /  SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / RIAU, Tanggal 04 Juli 2021," jelas Iptu Boy.


Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Minggu Tanggal 04 Juli 2021, sekira Pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang diduga sering terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Adil  Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," ucap Kapolsek.


Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP, kemudian sekira Pukul 22.00 Wib, Team Opsnal tiba di TKP dan melihat keberadaan pelaku yang diketahui merupakan Residivis yang bernama Herman Alias Lanun yang ketika itu sedang melintas di Jalan Adil Kep. Panipahan dengan menumpng jasa ojek pangkalan," ungkap Kapolsek.


Kemudian Team langsung memberhentikan, pada saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan hendak melompat kebawah kolong tepatnya disisi Jalan Adil dan pelaku dengan sengaja membuang Barang Bukti (Bb) yang dipegang oleh pelaku berupa 1 buah plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu ke bahu jalan," ujarnyam


Namun aksi pelaku tersebut dilihat dan diketahui oleh tim opsnal, kemudian Team Opsnal memanggil masyarakat Handoko Alias Amin untuk menyaksikan penangkapan. Dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, team opsnal menemukan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil," kata Kapolsek.


1 Unit Handphone Merk "ADVAN" warna Hitam bercorak warna putih milik pelaku, dan Uang tunai sebesar Rp.130.000, Rupiah dari dalam kantong baju yang dipakai oleh pelaku, selanjutnya di interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku mendapatkan dengan cara membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu dari seorang pelaku yang bernama K (DPO)," imbuh Kapolsek.


Kemudian Team Opsnal bergerak melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku yang bernama K (DPO) di Jalan Sungai Sampai Niat Kep.Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas, sesampainya di rumah K (DPO) rumah dalam keadaan kosong," papar Kapolsek.


Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat itu yaitu, Anwar Syahrifan Simanjuntak (24), Aspol Polsek Panipahan, Kec.Pasir Limau Kapas, dan Handoko (25), Alias Amin yang beralamat di Jalan Adil Kep.Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rohil.



Sumber: Kasi Hms Plsk Panipahan.

Reporter: TO.