ROKAN HILIR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir mengelar Rapat Paripurna penyampaian dua raperda di ruang rapat DPRD Kab. Rohil, Senin 05 Juli 2021.
Dalam rapat tersebut yang dibahas yaitu, pertama ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian ranperda perubahan nama dan Badan Hukum P.D. Prasarana pembangunan daerah Kabupaten Rohil
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi didampingi Wakil Ketua Hamzah,SE, dan 29 anggota DPRD Rohil dari unsur fraksi.
Dalam rapat paripurna turut hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Rohil HM.Job Kurniawan dan Kepala OPD, Senin (05/7/21) dikantor DPRD Rohil
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam paparanya mengatakan, RTRW Provinsi Riau telah di syahkan, sedangkan Kabupaten Rokan Hilir hanya menindak lanjuti guna menyelaraskan RTRW Provinsi Riau.
" Ranperda RT RW dapat di syahkan, bermanfaat untuk lingkungan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat ," paparnya
Kemudian lanjut Bupati, ranperda perubahan nama dan Badan hukum P.D Prasarana juga ditindak lanjuti dan dibahas sesuai ketentuan hukum berlaku," jelas Afrizal Sintong.
" Kedua, ranperda diajukan pemerintah daerah dapat dibahas pimpinan bersama anggota serta unsur fraksi DPRD," imbuhnya.
Sumber: Rls.
Reporter: TO.