Ticker

6/recent/ticker-posts

2 Pelaku Pencuri Jaring Ikan Diamankan Polsek Panipahan


 


ROHIL- Diduga melakukan tindak pidana pencurian jaringan ikan milik Susilo (18) warga Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, dua orang pria Rudi (36) warga Jalan Bhakti Bundaran Kepenghuluan Panipahan darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.


Dan pelaku  Riki (41) warga Bestari Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir  dibekuk Sat Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, setelah ketahuan atau kepergok  pemiliknya.


Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi kamis(29/7) melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


Adapun kronologis kejadian pencurian jaring ikan tersebut pada hari Minggu (25/7) sekira Pukul 13.00 Wib, ketika Susilo hendak pergi keluar rumah, ia melihat ada 2 orang laki-laki sedang menaikkan jaring ikan miliknya yang terletak di teras rumah nya, ke sepeda motor yang dikendarainya kedua orang laki-laki tersebut," jelas Akp Juliandi.


Setelah itu langsung pergi dengan membawa jaring ikan miliknya tersebut,  Susilo merasa curiga dan langsung mengejar kedua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.


Sesampainya di Jalan Bhakti, Susilo berhasil mengejar dan memberhentikan kedua orang pelaku dikarenakan kondisi jalan dalam keadaan ramai dan situasi jalan dalam keadaan macet, dan Susilo kemudian mengambil jaring ikan miliknya dari tangan kedua orang Pelaku, lalu pelaku langsung memacu sepeda motor yang dikendarai oleh kedua orang pelaku dan berhasil melarikan diri dari Susilo," ungkap Juliandi.

  

Lanjut AKP Juliandi, atas peristiwa tersebut Susilo mendatangi Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir untuk membuat laporan, setelah menerima laporan tim Opsnal Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.


Dan mendapat informasi Rabu (28/7) dari masyarakat tentang keberadaan salah seorang pelaku Rudi yang sedang berada di dalam di Jalan Methodist Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, lalu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap salah seorang Pelaku," terang Juliandi.


Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Jaring Ikan milik Susilo bersama dengan seorang rekan pelaku yang bernama Riki. Kemudian Team Opsnal mencari informasi tentang keberadaan pelaku Riki," imbuhnya.


Tidak beberapa lama kemudian diketahui keberadaan seorang pelaku lainnya yang bernama Riki sedang berada didalam sebuah rumah masyarakat yang beralamat di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir," kata Juliandi.


Selanjutnya Tim Opsnal meluncur ke TKP tempat keberadaan Pelaku Riki dan melakukan penangkapan, selanjutnya kedua tersangka di boyong ke Polsek Panipahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup AKP Juliandi SH.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.

Reporter: TO.