Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Berhasil Ciduk Pelaku Pemerkosaan


 


ROHIL-Polsek Kubu kembali berhasil menangkap pelaku pemerkosaan di Kec. Bagan Sinembah yang hendak melarikan diri ke Propinsi Lampung mengunakan transportansi darat (Bus), tetapi berhasil digagalkan oleh team opsnal Polsek Kubu, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Datuk Nayan Kep. Rantau Panjang Kanan Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir. 


Pelaku yang berinisial ST (32) memperkosa tetangganya yang masih berumur 20 tahun. Perbuatan keji itu dilakukannya saat orang tua korba sedang pergi mencari ikan (nelayan).


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, informasi diketahui, saat orang tua korban pulang dari mencari ikan, kemudian korban mendatangi ayahnya dan menceritakan kejadian, bahwa korban telah di perkosa oleh ST (32) saat orang tua korban tidak berada di rumah dan kejadian pemerkosaan tersebut sudah dilakukan tiga kali oleh pelaku," jelas Iptu Rudy.


Kejadian pertama dilakukan oleh pelaku berinisal ST (32) di dalam kamar depan rumah pelapor saat rumah sedang kosong dan menarik paksa korban kedalam kamar, hingga baju kaos korban robek, lalu melakban mulut korban dan membuka celana korban," ungkap Polsek. 


Setelah itu korban berusaha menendang pelaku, lalu pelaku langsung mengikat kaki korban dengan menggunakan tali dan pelaku langsung menyetubuhi korban," terang Kapolsek. 


Yang kedua pelaku melakukan di didalam rumah korban dengan cara menarik paksa baju tidur korban, hingga robek dan memaksa korban masuk kedalam kamar hingga korban terbaring di tempat tidur dan pelaku langsung menyetubuhinya," ujar Iptu Rudy. 


Sedangkan yang ketiga pelaku melakukan perkara tindak pidana perkosaan tersebut pada Pada hari Minggu Tanggal 13 Juni 2021 Sekira Pukul 09.00 wib, dengan cara menyuruh korban untuk membelikan rokok, setelah korban membelikan rokok pelaku ST (32) korban disuruh masuk kerumah pelaku," kata Kapolsek. 


Setelah korban berada dirumah, pelaku langsung merangkul korban dan membawanya kedalam kamar lalu menyetubuhi korban, setelah itu korban langsung pulang kerumahnya, papar Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM. 


Setelah melakukan pemerkosaan tersebut pelaku ST (32) mengancam korban, apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, maka pelaku akan membunuh korban, sehingga korban takut untuk menceritakan awal kejadian kepada orang tua korban," imbuh Kapolsejk.


Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor kubu pada hari senin 22 Juni 2021 sekira Pukul 23.30 Wib.



Sumber: Kasi Hms Plsk Kubu.

Reporter: Toni Octora.