Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Berhasil Amankan Pelaku Curat


 

ROHIL- Kembali Polsek Kubu telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial AS (24), warga Dusun Karya Bakti Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam Kab.Rohil, Pelaku ditangkap dengan barang bukti empat Unit Handphone genggam.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dari pelapor Azwar, warga Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam, Pelapor melaporkan telah terjadi  pencurian dengan pemberatan," jelas Iptu Rudy. 


Pelaku AS melancarkan aksinya dengan cara masuk dari pintu belakang rumah pelapor yang mana pintu rumah pelapor tidak terkunci, setelah pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku mengambil 4 Unit Handphone yang berada di ruang tamu rumah pelapor," terang Kapolsek. 


Unit Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan, saat melakukan penyelidikan tim opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi bahwa, pelaku yang di curigai melakukan perkara pencurian tersebut berada di salah satu rumah yang berada Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam Kab. Rohil gerak cepat pun dilakukan," papar Kapolsek. 


Kemudian sekira Pukul 18.30 Wib, anggota Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AS di dalam rumah yang berada di Kep. Teluk Nilap dan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku, lalu AS mengakui dengan berterus terang bahwa telah melakukan perkara pencurian," kata Iptu Rudy. 


Selanjutmya tim opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan Rumah serta tempat tertutup lainya, lalu di di temukan diatas Plapfon rumah milik orang tuannya  barang bukti berupa 4 Unit Handphone beserta 1 buah Charger dan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek kubu guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek. 


“Kami tangkap pelaku di Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam, saat ini masih dalam proses penyidikan kita. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," tutup Iptu Rudy. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu. 

Editor: Toni Octora.