Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pengancaman


 


ROHIL- Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap M Sidik (29) yang terjadi pada hari Kamis 17 Juni 2021 di depan Pajak Baru Jalan Jendral Sudirman Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Jum'at 18 Juni 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman ini beedasarkan LP Nomor : LP/61/VI/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 17 Juni 2021," jelas Kompol Indra. 


Kronologis kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 17 Juni 2021 sekira Pukul 14.00 Wib, M Sidik (29) bersama dengan Sadam dan Muklis berangkat menuju Kota Bagan Batu dengan membawa abu piring menggunakan 1 Unit mobil Pick Up, kemudian pada Pukul 15.00 Wib, M Sidik dan temannya singgah didaerah Bagan Batu tepatnya di Jalan Jend Sudirman disebuah toko sembako," terang Kapolsek. 


Kemudian kedua teman M Sidik turun ke toko tersebut untuk menawarkan abu piring yang di bawa untuk dijual, tiba-tiba datang satu orang laki-laki  yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan satu unit sepeda motor sambil berkata “MINTA UANG”, kemudian M Sidik menjawab “ GAK ADA UANG “," ungkap Kapolsek. 


Kemudian pelaku memaksa M Sidik sambil melihat kedalam mobil yang mana pada saat itu di laci mobil tersebut, pelaku melihat ada uang terletak sebanyak Rp. 4000, Rupiah, namun pada kesempatan pertama M Sidik tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku kembali memaksa M Sidik dengan cara menarik lengan baju pelapor hingga akhirnya dengan rasa takut pelapor pun menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," kata Kompol Indra. 


Setelah pelaku menerima uang yang diberikan pelaku, ia pun pergi meninggalkan M Sidik, dan tiba-tiba setelah pelaku pergi satu orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian (BRIPKA Sobar Dalinunte) datang menghampiri pelapor sambil menanyakan kejadian yang di alami pelapor," ujar Kapolsek. 


Selanjutnya M Sidik menjelaskan kepada orang tersebut (BRIPKA Sobar Dalimunte) terkait kejadian yang dialami M Sidik,  selanjutnya M Sidik melihat (BRIPKA Sobar Dalimunte langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya," imbuh Kapolsek. 


Dan di hadapkan kepada M Sidik untuk memastikan, bahwa benar pelaku tersebut adalah orang yang dimaksud telah melakukan pemerasan terhadap pelapor. Selanjutnya M Sidik diminta untuk datang kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut.


Adapun barang bukti (Bb)  yang ditemukan di Tkp yaitu, Uang pecahan 2 Ribu sebanyak Rp. 4000, Rupiah, dan pasal yang disangkakan terhadap pelakh yaitu pasal 368 KUHPidan. 


Saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Hendrik (30) dan Mukhlis (27), yang beralamat di Dusun Firdaus Kep. Lingga Tangga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, Sobaruddin Dalimunte (36), yang beralamat di Aspol Bagan Sinembah," papar Kapolsek. 




Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.