Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Pelaku Curat Motor


 


ROHIL- Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka Bayu Segara (29) alias Bayu, warga Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK (24/6) yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


Juliandi menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tepat pada hari Rabu Tanggal 19 Mei 2021 sekitar Pukul 06.00 Wib, telah terjadi pencurian dengan pemberatan 1 Unit sepeda motor Merk Honda Revo Nopol BM 6877 HA yang di parkirkan di ruang belakang rumah dan 1 Unit Handphone Merk OPPO Type A71 yang di letakkan di atas kulkas di Dusun anugerah RT. 004 RW. 002 Kep. Bagan Sapta Permai Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepatnya di rumah pelapor," ungkap Juliandi. 


Kejadian tersebut pertama kali diketahui istri pelapor yang bernama Lisda Haloho yang baru bangun dari tidurnya, lalu membuka jendela dan dari jendela tersebut istri pelapor melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut langsung membangunkan suaminya pelapor dengan mengatakan " PAK PINTU SAMPING RUMAH KITA KOK TERBUKA" ," ucap istri pelapor. 


Mendengar hal tersebut pelapor pun bangun dan melihat pintu rumah terbuka, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang hilang dan ternyata benar bahwa sepeda motor dan Hp yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada lagi, kemudian akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 8.000.000, Rupiah," ujar Juliandi. 


Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Setelah menerima laporkan tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan tersangka Bayu (29), dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah guna mengusut lebih lanjut.


Lanjut AKP Juliandi, barang bukti yang disita 1 lembar STNK asli an. PARLINDUNGAN SILABAN, 1 buah kunci kontak, 1 buah kotak Handphone Merk OPPO A71 warna Putih, 1 Unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk OPPO A71S Warna Hitam, tutup AKP Juliandi SH.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Reporter: TO.