Ticker

6/recent/ticker-posts

Ops Yustisi Rutin Polsek Bagan Sinembah 5 Warga Terima Sanksi


 

ROHIL- Dalam memutus mata rantai dan mencegah penyebaran C-19, Polsek Bagan Sinembah laksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam penanganan C-19 di Jalan Jendrral Sudirman dan Mall Suzuya dan Cafe Garasi  Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Kamis 24 Juni Mei 2021 Pukul 08.10 Wib s/d selesai. 



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah, untuk pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 



Selain itu, kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek. 



Dan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai  Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek. 


Melaksanakan penerapan disiplin dan  Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 


Adapun 5 warga yang melanggar prokes yaitu, Desy (34), Neni (38), Toha (56), Faisal (22), Abdullah (45), ke 5 orang ini merupakan warga Bagan Batu dan diberi sanksi himbauan menerapkan protokol kesehatan," ungkap Kapolsek. 


Kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh IPDA M Pasaribu, (Bbhabinktibmas), Bhabinkamtibmas Iptu Edi Purnomo, Bhabinkamtibmas Bripka R. Siburian, Bhabinkamtibmas Bripka Surian, Bhabinkamtibmas Bripka Rio Aldino, 2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah, dan 1 orang Personil dari Sat Pol PP Kec. Bagan Sinembah.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah. Reporter: TO.