Ticker

6/recent/ticker-posts

Ops Yustisi Rutin Polsek Bagan Sinembah, 6 Warga Terima Sanksi


 


ROHIL- Dalam memutus mata rantai dan mencegah penyebaran C-19, Polsek Bagan Sinembah laksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam penanganan C-19 di Mall Suzuya Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Senin 21 Juni 2021 Pukul 09.50 Wib s/d selesai. 



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah, untuk pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 



Selain itu, kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek. 


Dan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai  Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek. 


Melaksanakan penerapan disiplin dan  Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 


Adapun 6 warga pelanggar prokes saat Ops Yustisi tersebut yaitu, Burhan (34), Riri (25), Sudar (30), Yusran (28), Sardi (28), dan Tumin (35), ke 6 warga ini diberi sanksi membacakan himbauan penerapan protokol kesehatan," tegas Kapolsek.


Kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh Ipda S.A Tampubolon, Aiptu Sarmadan Siregar, Aipda Feri Haryanto S.AP, Aipda Dolar King Sihombing, Bripka R.H Tambak SH, 2 orang personil Babinsa Koramil 03 dan 1 personil Sat Pol PP Bagan Sinembah. 


 


Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.