Ticker

6/recent/ticker-posts

Kembali Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 


ROHIL- Kembali Polsek Bagan Sinembah telah berhasil menangkap Rizki (23) diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Sabtu 12 Juni di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 11 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Senin 14 Juni 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan Nomor : LP/59/VI/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 12 Juni 2021," jelas Kompol Indra. 


Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut pada hari Sabtu Tanggal 12 Juni 2021, sekira Pukul 16.30 Wib, team Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di tempat penampungan buah kelapa sawit yang berada di Jalan Lintas Riau- Sumut KM.11 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir," ucap Kapolsek. 


Pelaku sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, selanjutnya team opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH,SIK, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," terang Kapolsek. 


Setelah itu team opsnal pun langsung pergi ke TKP dan sekira Pukul 17.00 Wib, tiba di TKP kemudian team opsnal melihat bahwa benar ada 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang melakukan transaksi duduga narkotika jenis sabu melihat demikian selanjutnya team opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku Rizki Alias Riki (terlapor)," ungkap Kapolsek. 


Saat dilakukan penangkapan, tiba-tiba (terlapor) membuang 1 tempat minyak rambut merk Gatsby warna biru, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek. 


Dari tangan sebelah kanan terlapor kemudian ditemukan 1 buah tempat minyak rambut Nerk Gatsby didalam terdapat 22 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik bening kosong diatas tanah yang telah dibuang terlapor, kemudian ditemukan 1 Unit Handphone Android Merk Samsung Duos warna gold disaku sebelah kanan celana panjang Levis warna biru yang dipakai terlapor," kata Kapolsek. 


Kemudian ditemukan uang kertas sebesar Rp. 150.000, Rupiah, diatas jok sepeda motor, selanjutnya team opsnal membawa terlapor berikut barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut," imbuh Kompol Indra. 


Dari hasil interogasi pelaku Rizki Kurniawan Alias RIKI Bin Iskandar (Terlapor) mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu didapat dari Boby (DPO) yang dititipkan kepada terlapor untuk dijual atau diedarkan," ucap Kapolsek. 


Adapun jumlah dan berat Bb lebih 23 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu 8.00 Gram, dan pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.


Saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Kostinery Saragih (49), alamat Aspol Bagan Sinembah, Sobaruddin Dalimunte (36), alamat Aspol Bagan Sinembah. 




Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.