Ticker

6/recent/ticker-posts

Cegah Pungli dan Premanisme, Polsek Panipahan Gelar KRYD


 

ROHIL- Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dan mencegah aksi premanisme dan pungli pungutan liar, Polsek Panipahan laksanakan kegiatan KRYD diwilayah hukum Polsek Panipahan Kec. Palika Kab. Rohil, Senin 21 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib s/d selesai. 



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Riau Nomor : STR / 356 / VI/ PAM 3.2 / 2021 / Polda Riau Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Antisipasi Aksi Premanisme dan pungli yang diterjadi di Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Iptu Boy. 


Dan juga berdasarkan Surat Perintah Kapolres Rohil Nomor : Sprin / 35 / VI / OPS.3.2 / 2021 / Polres Rohil Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Antisipasi Aksi Premanisme dan pungli yang diterjadi di Pelabuhan Tanjung Priok," terang Kapolsek. 


Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Panipahan Nomor: Sprin/ 119 / VI /2021 / Polsek Panipahan Tanggal 07 Juni 20211 Tentang Pelaksanaan KRYD Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan," ungkap Iptu Boy. 


Dan juga Surat Perintah Tugas Kapolsek Panipahan Nomor : Sprin/ 120 / VI /2021 / Polsek Panipahan Tanggal 14 Juni 20211 Tentang Antisipasi Premanisme dan Pungli Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan," papar Kapolsek.


Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jalan Bhakti  Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir Prov Riau guna mengantisipasi adanya Tindak Pidana Curat, Curas dan Curanmor," ujar Kapolsek. 


Dan personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jalan Bersama (Lokalisasi) Kep. Teluk Pulai dan ditemukan 9 orang pemuda yang berkumpul di Jalan Bersama. kemudian Personil Polsek Panipahan melakukan pemeriksaan atau identitas diri guna mencegah terjadinya Aksi Premanisme dan Pungli yang dapat  menimbulkan keresahan  terhadap masyarakat," imbuh Kapolsek. 


Setelah itu personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jalan Bijaksana Kep. Panipahan dan ditemukan 7 orang masyarakat yang berkumpul dan tidak menggunakan masker. Kemudian dilakukan himbauan dan arahan terhadap 7 orang masyarakat tersebut agar selalu menggunakan masker saat keluar dan melakukan aktivitas di luar rumah guna memutuskan mata rantai penyebaran C-19 khususnya di Kec. Pasir Limau Kapas," pesan Kapolsek. 


Setelah itu personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Berdikari Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir Prov. Riau di temukan 6 orang masyarakat yang sedang berkumpul, memberikan arahan dan himbauan kepada 6 orang masyarakat tersebut agar melaporkan ke Polsek Panipahan apabila ada Premanisme atau Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga," tegas Kapolsek. 


Terakhir personil Polsek panipahan melaksanakan KRYD di Jalan Mesjid Raya Kep. Panipahan Darat temukan 5 orang pemuda yang berkumpul dipinggir jalan dan tidak menggunakan masker, memberikan arahan dan arahan terhadap 5 orang pemuda tersebut, agar selalu menggunakan masker dan bersama sama menjaga khamtibmas di Wilayah hukum Polsek panipahan," kata Kapolsek. 


Kegiatan KRYD kegiatan rutin yang ditingkatkan dilaksanakan Di lokasi Jalan Bhakti, Jalan Bijaksana (pekong pajak), Jalan Karya (lokasi) Kep. Panipahan Kota, Jalan Antara (Parker), Jalan Berdikari, Jalan Udang (SPBU), dan Jalan Mesjid Raya Kep. Panipahan Darat Kec. Palika Kab. Rohil," ujar Kapolsek. 


" Adapun sasaran dari kegiatan KRYD ini yaitu, tindak pidana curas, Curat, Curanmor, Premanisme, Narkotika, Sajam atau senpi rakitan, wajib masker dan masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan," tegas Kapolsek. 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono bersama anggota BRIPKA Gunawan, BRIGADIR Julian F Astra, BRIPTU Sareng Purnomo, BRIPDA Fanwar S.F. Simanjuntak. Dan personil TNI SERDA AL-Jabar, SERDA Aldo Sihaloho, PRADA Jodi Sipahutar.



Sumber: Kasi Hms Plsk Panipahan. 

Reporter: Toni Octora.