Ticker

6/recent/ticker-posts

5 Pelanggar Prokes Terima Sanksi Saat Ops Yustisi Polsek Bagan Sinembah


 


ROHIL- Dalam memutus mata rantai dan mencegah penyebaran C-19, Polsek Bagan Sinembah laksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam penanganan C-19 di Jalan Jendrral Sudirman dan Mall Suzuya dan Cafe Garasi  Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Minggu 06 Juni Mei 2021 Pukul 20.10 Wib s/d selesai. 



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah, untuk pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 



Selain itu, kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek. 



Dan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai  Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek. 


Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. 


Adapun 10 warga yang melanggar prokes yaitu, Samin (52), Puji (21), Dendi (17), Putra (17), Faisal (25), ke 5 orang ini merupakan warga Bagan Batu dan diberi sanksi himbauan menerapkan protokol kesehatan," ungkap Kapolsek. 


Kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh IPDA M Pasaribu, (Bbhabinktibmas) Aiptu Wilken Siregar, (Bhabinktibmas) S. Rambe,  (Bbhabinkamtibmas) Bripka Sujarwo, (Bbahinkamtibmas) Bripka Ruslan, 2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah, dan 1 orang Personil dari Sat Pol PP Kec. Bagan Sinembah





Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.