Ticker

6/recent/ticker-posts

PPKM Skala Mikro Polsek Kubu Terapkan Prokes


 

ROHIL-Dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran C-19, Polsek Kubu bersama tenaga kesehatan melaksanakan kegiatan prokes dan pendisiplinan, terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro. Upaya itu untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran C-19. Sabtu 22 Mei 2021.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Datuk Husin Kep. Rantau Panjang Kanan Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prop. Riau.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudi Sisseton SIK MM didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan,  adapun tujuan kegiatan pendisiplinan PPKM tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid19,” jelas Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM.


Selain itu juga dalam Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan tersebut," ucap Kapolsek. 


Dalam kegiatan ini kami juga memberikan himbauan supaya jaga jarak aman fisik 1 sampai 2 meter, dan dilakukan pengecekan suhu tubuh, kemudian pembagian masker adapun masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan melewati Posko PPKM Mikro, diberi sanksi,” terangnya.


Kapolsek juga mensosialisasikan Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020, Perda No 04 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, tentang pendisiplinan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," paparnya. 


“Agar bisa lebih memahami atau mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan dapat dilaksanakan, disampaikan pada masyarakat yang melintas untuk mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus corona Covid19 di wilkum Polsek Kubu," tutup Iptu Rudy.



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu. 

Editor: Toni Octora.