Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Beri Sanksi 14 Warga Pelanggar Prokes


 

ROHIL- Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Polsek Panipahan laksanakan kegiatan Ops Yustisi dan penerapan prokes di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kec. Palika Kab. Rohil, Jum'at 21 Mei 2021 Pukul 10.30 Wib S/d selesai. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi dan penerapan prokes adalah untuk mencegah penyebaran C-19 dan penerapan memakai masker, " jelas Iptu Boy. 


Kegiatan ini juga berdasarkan IINPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no. 55 Tahun 2020, perbup No. 52 Tahun 2020, Perda No. 04 Tahun 2020," ucap Kapolsek. 


Melakukan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran  Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.


Sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan Mengikuti Protokol kesehatan kepada masyarakat. Memberikan sanksi lisan sebanyak 15 (Lima Belas) orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 14 orang," ungkap Kapolsek.


Dengan tujuan mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 5 M  serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," Kata Kapolsek. 


Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat," ujarnya. 


Agar masyarakat melakukan kebiasaan 5 M guna memutus mata rantai oopenyebaran Covid 19 di  Kec. Pasir Limau Kapas di Wilkum Polsek Panipahan," harapnya. 


Turut hadir dalam kegiatan Ops Yustisi dan penerapan prokes tersebut yaitu, POLRI 4 Personil, TNI AD 4 Personil, Staf Kecamatan Personil, Staf Kesehatan, Staf Kepenghuluan dan Sat Pol PP.



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan.

Editor: Toni Octora.