Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Gelar Ops Yustisi Prokes Gabungan


 


ROHIL- Polsek Bagan Sinembah laksanakan Ops Yustisi gabungan atau isntansi terkait dan penegakan hukum serta pendisiplinan prokes protokol kesehatan C-19 di depan kantor Penghulu Bagan Batu Jalan Jendral Sudirman Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Jum'at 28 Mei 2021 Pukul 09.30 Wib. 



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Pusako Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kegiatan Ops Yustisi gabungan ini lebih kurang sebanyak 55 Personel gabungan," jelas Kompol Indra. 


Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Pawas Polres Rokan Hilir AKP Eru Alpesa, SIK dan IPDA M. Simorangkir, Kasat Sabhara Polres Rokan Hilir Iptu Ediwar SH, Para Kanit Polsek Bagan Sinembah didampingi Sekretaris Pol PP H. Rahmad Alfiral, Danramil Kapten Inf. Mendrofa," ucap Kapolsek. 


Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, penegakan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggara Kesehatan untuk penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi Protokol Kesehatan C-19," jelas Kompol Indra. 


Melakukan kegiatan Stasioner berlokasi di Depan Kantor Penghulu Bagan Batu Jl. Jend. Sudirman Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Memberikan sanksi berupa tindakan sosial, tertulis serta memberikan denda sesuai dengan pasal 4  pergub no 79 tahun 2020. dengan disertai mencatat identitas pelanggar terhadap  orang yang melanggar protokol kesehatan," ungkap Kapolsek. 


Adapun pelanggar yang mengikuti Sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil sebanyak lebih kurang 8 orang dengan hasil putusan denda RP. 100.000, Rupiah. 


Dalam ops habungan tersebut, Polri (Gabungan Polres dan Polsek) 25 Pers, TNI  7 Pers, Pol PP 20 Pers, Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri 3 orang, Dishub Pemkab. Rohil orang," papar Kapolsek. 


Sanksi Sosial dalam kegiatan Ops gabungan tersebut lebih kurang sebanyak 6 pelanggar, dengan denda ditempat dengan sanksi Rp. 50.000,- terhadap 2 orang dengan rincian identitas saudara Ahmad, yang beralamat di Simpang Pujud dan saudra Riduan," imbuh Kapolsek. 


Memberikan himbauan kepada Para pengguna jalan supaya tetap melakukan Protokol Kesehatan berupa selalu memakai masker, membawa handsanitaizer, menerapkan Physical Distancing dan berhati - hati dalam berkendara," kata Kapolsek. 


Dari jumlah uang denda ditempat 2 orang adalah RP. 100.000, Rupiah, dan denda hasil persidangan 8 orang adalah RP. 800.000, Rupiah,  Jadi total keseluruhan adalah RP. 900.000, Rupiah. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan mejaga situasi Kamtibmas yang Kondusif," pesan Kapolsek. 


Mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. Mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Mengajak masyarakat untuk menerapkan Physical Distancing. Mengajak masyarakat untuk menjalani Pola Hidup sehat, selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun," himbau Kapolsek. 




Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah.

Editor: Toni Octora.