Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Beri Sanksi 5 Warga Pelanggar Prokes


 

ROHIL- Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19 dan penerapan prokes serta penegakan hukum kepada masyarakat, Polsek Bagan Sinembah laksanakan kegiatan Ops Yustisi Di Jalan Jendral Sudirman yang dipimpin oleh Ipda M. Pasaribu Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Senin 21 Mei 2021 Pukul 20.10 Wib s/d selesai. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kegiatan Ops Yustisi in berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020* tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19," jelas Kompol Indra. 


Dan berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian C-19," ucap Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," terang Kapolsek. 


Melaksanakan Penerapan Disiplin dan  Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," ungkapnya. 


Adapun 5 orang warga yang melanggar prokes yaitu, Harun (18), yang beralamat di Bagan Batu, Narli (19), yang beralamat di Bagan Batu, Nurman (20), yang beralamat di Bagan Batu, Willy (17), dan Rusli (16), yang beralamat di Bagan Batu, sanksi yang diberikan berupa, memberikan himbauan untuk melaksanakan prokes. 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, IPDA M Pasaribu, AIPTU Wilken Siregar, (Bhabinkamtibmas), AIPDA S Rambe (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Sujarwo (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Ruslan A Lubis (Bhabinkamtibmas), 2 orang personil Koramil Bagan Sinembah.



Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.