Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Beri Sanksi 3 Warga Pelanggar Prokes


 

ROHIL- Dalam mencegah dan mengantisipasi C-19 serta penerapan prokes protokol kesehatan kepada masyarakat dalam pengguna masker, Polsek Bagan Sinembah lakasanakan Kristan Ops Yustisi Jalan Lintas Riau-Sumut Jalan Jendral Sudirman KM 01 Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Sabtu 22 Mei 2021 Pukul 20.30 Wib s/d selesai. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kegiatan Ops Yustisi in berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19," jelas Kompol Indra. 


Dan berdasarkan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian C-19," ucap Kapolsek. 


Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," terang Kompol Indra. 


Melaksanakan penerapan disiplin dan  Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," ungkapnya. 


Adapun 3 orang warga yang melanggar prokes yaitu, Ardiansyah (21), Ricko (19), Jauhari (18), ke 3 warga tersebut merupakan warga Bagan Batu dan diberikan sanksi himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah. 

Editor: Toni Octora.