Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Oknum Disnaker Rohul Lakukan Pungli

 

ROHUL - Tumbuh kembangnya suatu perusahaan, dapat dilihat dari tingkat kesejahteraan buruh perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, Kadisnaker Kabupaten Rokan Hulu instruksikan pegawainya yakni Kabid Hubungan bernama Armansyah didampingi Suherman sebagai Kepala Seksi Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu turun ke lapangan untuk mengetahui keberadaan anggota dan pengurus basis Serikat Buruh Perkebunan Sawit (SERBUNDO) di PT. Hutahaean. 

Realitanya sangat berbeda, diduga Kabid yang terjun kelapangan diduga melakukan upaya-upaya untuk mempersulit proses pencatatan keberadaan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) pada perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yang terus dilakukan oleh oknum-oknum di Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu. 

Dan diduga mulai dari permintaan THR kepada pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) hingga permintaan uang operasional kepada Pengurus Basis (PB) di PT. Hutahaean.

Ulah oknum ini, seperti yang dituturkan Ketua PB SERBUNDO PT. Hutahaean kepada media ini, berawal ketika oknum Kepala Bidang (Kabid) bernama Armansyah didampingi Suherman, Kepala Seksi dari Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu ini pada Kamis (20/05/21) melakukan peninjauan keberadaan Pengurus Basis yang sudah mengajukan pencatatan ke Disnakertrans sejak dua bulan lalu.

Menurut Harisman Sarumaha dan Orentasi Gule, melakukan pemeriksaan beberapa dokumen dan mengajukan beberapa pertanyaan, oknum Kabid Armans diduga meminta biaya operasional sebesar Rp.2,5 jt rupiah kepada buruh.

“Ya, pihak Disnaker meminta uang sebesar dua juta lima ratus, katanya untuk biaya operasional mereka, untuk makan minum dan bayar sewa mobil. Ya kami bingunglah, masak orang Disnaker minta uang sama kami," cetus Sarumaha dengan kecewa.

Menurut Sarumaha, bahwa pihak Disnaker terindikasi jika tidak diberi uang operasional, maka tidak akan mengeluarkan pencatatan. 

Sementara itu, di tempat berbeda ketua DPC SERBUNDO Dorles Simbolon sangat menyayangkan dengan sikap utusan Disnaker yang memberikan sejumlah uang kepada buruh. Menurutnya, ini sudah tidak sesuai dengan prosedur yang Berlaku.

“Ini sangat disayangkan,” tandasnya.

Menurut Dorles, seperti yang diatur pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, pemberitahuan dan pencatatan keberadaan Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) di PT. Hutahaean sudah memenuhi persyaratan pada pasal 18 ayat 1 dan 2.

"Apakah karena tidak diberinya permintaan mereka, maka sampai hari ini surat pencatatan yang sudah dua bulan lebih itu belum dikeluarkan," cetusnya. 

“Kita akan segera menyurati Disnaker, bila perlu kita akan gugat ke pengadilan terkait upaya pungli itu, sesuai dengan bukti yang kita miliki, kita akan laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Dorles.

Dihari yang berbeda Kadisnaker Zulhendri,S.Sos, M.IP, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait tindak tanduk bawahannya tersebut mengaku tidak membenarkan adanya pengutipan dana operasional dan ia tidak tahu menahu tentang masalah itu. Sebab hanya perintah peninjauan yang dia berikan kepada bawahannya, tidak lebih dari pada itu.

“Ndak tau saya itu, saya kan dikantor,” tutupnya singkat.

Saat tim mencoba menghubungi Armansyah selaku kepala bidang Kabid Disnaker Rohul tidak memberikan komentar.




(Tim)